TAHUN INI

DJP akan Terapkan Tahun Penegakan Hukum

DJP akan Terapkan Tahun Penegakan Hukum

PEKANBARU (HR)-Direktoral Jendral Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya, agar dapat segera melakukan pembayaran sesuai waktunya. Mengingat di 2016, merupakan tahun penegakan hukum dengan sanksi denda hingga 400 persen.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Jatnika, Rabu (6/1) di kantornya. Dikatakannya, bahwa pemberlakuan tahun penegakan hukum ini mengingat banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Padahal tahun 2015 lalu, DJP telah memberlakukan tahun pembinaan bagi wajib pajak dengan kebijakan memberikan penghapusan sanksi pajak.

"Jadi sejak diberlakukan tahun penghapusan sanksi, dari 1 juta WP yang terdaftar hanya 4.000 yang membayarkan pajak sesuai dengan tahunnya," ujar Jatnika.

Dijelaskannya, di tahun penegakan hukum ini sanksi terbesar yang diberikan sebesar 400 persen. Apabila WP tersebut tidak membayarkan dan sudah masuk ke ranah penyelidikan. Karena secara otomatis pemerikaan pemula akan dihentikan, dan ini berlaku bagi wp yang menunggak dengan nilai pajak mulai Rp100 juta ke atas.

Akan tetapi bagi WP yang masih dalam pemeriksaan pemula maka dikenakan sanksi sebesar 150 persen.
"Jadi wp bisa pilih mau bayar sesuai dengan bulannya hanya 2 persen perbulan atau membayar sanksi hingga 400 persen," ungkapnya.

Makanya di tahun 2015 kemarin seharusnya bisa dimanfaatkan, karena dengan diberlakukanna tahun penghapusan pajak, jika WP melakukan pembayaran, maka secara otomatis sanksi pajaknya akan dihapuskan.

"Tapi jika dibayarkan ditahun ini, sanksi pajaknya tidak akan hilang akan tetap ada," jelasnya.
2015 Tumbuh 11 Persen
Jatnika juga menjelaskan, terhitung tahun 2015, realisasi penerimaan pajak yang diterima hingga Desember 2015 sebesar Rp19,1 triliun dengan pencapaian sebesar 76,07 persen dari target sebesar Rp25,18 triliun atau tumbuh sebesar 10, 95 persen.

"Selama 2015, kita tau perekonomian Riau tidak tumbuh. Namun begitu kita cukup bersyukur masih bisa tumbuh diangka hampir 11 persen. Dari target ang ditetapkan memang masih kurang sebesar 24 persen, dan kondisi ini kita masih yakin akan terus ada penambahan dan pergerakan. Karena kita masih menunggu penerimaan melalui bank," paparnya.

Jatnika menambahkan, penerimaan pajak Riau tidak jauh dari penerimaan secara nasional, yang tumbuh 82,03 persen. Artinya dibandingkan tahun sebelumna penerimaan sudah melebihi dari target diangka 49 persen.

Adapun pencapaian pajak yang diterima tersebut terdiri dari PPh Non Migas capai 73,32 persen, PPN dan PPnBM capai 76,86 persen, PBB capai 109,41 persen, pajak lainnya capai 65,94 persen, PPh Migas 0,00 persen, dan total diluar PPh Migas 76,06 persen.

Sementara itu yang memberikan kontribusi terhadap tumbuhnya penerimaan pajak tersebut terdapat di lima sektor terbesar antara lain Industri pengolahan dengan kontribusi 25,10 persen, perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 14,82 persen, konstruksi dengan kontribusi 9,77 persen, pertambangan dan penggalian dengan kontribusi 9,20 persen dan kaegori Pbb dengan kontribusi 7,15 persen.

Kedepan pihaknya, akan melakukan penyisiran dari rumah kerumah, perusahaan, maupun sentral industri lndustri lainnya. Ini bertujuan agar intensifikasi dan ekstensifikasi yang telah diprogramkan bisa berjalan lebih maksimal, meskipun sebelumnya pernah dilakukan,"pungkasnya.***