Pemilik Akui Dibekingi Oknum Polisi

Timbun Ribuan Liter Minyak Tanah, Rumah Mewah Digerebek

Timbun Ribuan Liter Minyak  Tanah, Rumah Mewah Digerebek

PEKANBARU (HR)-Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, menggerebek sebuah rumah mewah yang diduga berfungi sebagai pangkalan gelap, di Jalan Gajah Mungkur/Harapan Raya ujung, Senin (4/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak tanah. BBM bersubsidi tersebut diduga didatangkan dari Sumatera Selatan dan akan dijual di sejumlah kawasan di seputaran Kota Pekanbaru.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menahan dua orang tersangka, yakni Ris (45) selaku pemilik pangkalan dan Un (38), sopir truk yang mengangkut minyak tanah dari Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengakuannya kepada petugas, Ris mengaku usahanya itu dibekingi oknum perwira polisi bernisinal M yang berdinas di Polres Kuansing. Namun belakangan, pengakuan itu dibantah Kapolres Kuansing, AKBP Edi Sumardi.

Informasi di Kepolisian menyebutkan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya aksi penyulingan minyak tanah dari satu unit mobil truk Toyota Dyna Nopol B 9330 PCH ke dalam babytank dan tong di lokasi tersebut, dengan menggunakan mesin pompa.

Setelah ditindaklanjuti ke lapangan, informasi itu ternyata benar adanya dan penggerebekan pun dilakukan. Hasilnya, selain barang bukti di atas, petugas juga mengamankan 11 babytank berisi minyak tanah, 10.000 liter minyak tanah dengan kwitansi merah dengan kop surat CV EMB Nomor 0043 tertanggal 20 Juli 2014, 2 unit mesin pompa robin dan selang minyak, 20 drum penampungan minyak, 3,5 karung bubuk tomsil (zat kimia campuran guna menjernihkan minyak), puluhan jirigen ukuran 35 liter dan 1 unit mobil Daihatsu pick up warna silver BM 9031 TQ. Selanjutnya, rumah mewah tingkat dua itu pun diberi garis Polisi.


Terkait temuan itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat mengatakan, sesuai pengakuan tersangka, aksi itu telah dilakukannya sejak enam bulan. Tersangka juga mengakui aksi itu dibekingi oknum perwira Polisi berinisial M, yang belakangan diketahui berdinas di Polres Kuansing. Rumah mewah tersebut juga diketahui milik M.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 dan 54 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

"Siapa pun yang membeking atas kegiatan penimbunan minyak bersubsidi ini akan tetap kita tindak," tegas Kapolresta.

Sementara Ris, mengakui minyak tanah yang ditimbunnya itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Pengiriman dilakuakan seminggu sekali dengan harga Rp3.500 per liter. Selanjutnya, minyak tanah itu akan diedarkan atau diecer di seputaran Kota Pekanbaru dengan harga Rp5.200 per liter. "Sebelum diecer kita endapkan dulu dengan zat kimia sampai minyak jernih, baru kita jual lagi," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi, membantah keterlibatan oknum anggotanya berinisial M, dalam kasus tersebut. Menurutnya, ia telah memanggil dan mengonfirmasi perwira yang bersangkutan. "Tadi sudah saya suruh menghadap dan menjelaskan tentang kasus tersebut," ujarnya.

Menurut yang bersangkutan, rumah tersebut memang miliknya, namun sudah lama tidak didiami. Rumah itu ditempati adiknya dan M sendiri sudah lama tak datang berkunjung. "Penjualan minyak tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Pak M. Pelaku yang diamankan sudah lama diusir dari rumah karena merusak lahan dan membuat tanaman mati," tambah Edi Sumardi.

"Karena Pak M tak tinggal disana, jadi beliau tak tahu lagi aktivitas itu. Demikian penjelasan Pak M kepada saya," sambung Edi Sumardi. (nom, dod)