PT MPP Mulai Bangun TPS
PEKANBARU (HR)-Pasca kebakaran yang terjadi di pusat perbelanjaan Pasar Sukaramai beberapa waktu lalu, Senin (4/11), PT Makmur Papan Perkasa selaku pengelola mulai membangun Tempat Penampungan Sementara.
"Pihak pengelola sudah mulai membangunan TPS bagi para pedagang korban kebakaran, tepatnya di pelataran parkiran Plaza Sukaramai. Untuk setiap losnya para pedagang difasilitasi dengan ukuran bangunan seluas 2x2 meter, pengelola juga sudah menjalankan lima instruksi dari Walikota Pekanbaru Firdaus," kata Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Mahyudin, Senin (4/1).
Sesuai instruksi Walikota pihak pengelola untuk pertama diminta agar bekerjasama dengan pusat laboratorium forensik Polri, untuk meneliti penyebab dari kebakaran yang terjadi.
Kedua, pengelola harus membuka posko informasi pelayanan untuk pedagang agar seluruh informasi terkait penanganan kebakaran dapat diketahui. Ketiga, bangunan harus diadakan uji kelayakan konstruksi, setelah ada hasil baru akan ditentukan mengenai langkah selanjutnya.
Dari situlah, Mahyudin menyebut akan terjawab, apakah akan dibangunkan TPS atau tidak, instruksi keempat, pengelola harus membuat langkah-langkah yang bisa mengakomodir dari keinginan para pedagang agar bisa berdagang kembali.
Terakhir pengelola harus terus berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap langkah apa saja yang akan diambil tentang nasib dari pedagang korban kebakaran.
"Yang menjadi kendala bagi pengelola saat ini adalah tentang penempatan dari para pedagang dan perundingan biaya yang akan ditetapkan. Karena para pedagang ada yang memiliki kios lebih dari satu. Untuk itu, kita minta kepada para pedagang, agar memiliki satu kios saja.
Mengingat kondisi pembangunan TPS yang terbatas,PT MPP setidaknya bisa memnuhi kebutuhan bagi para berdagang untuk sementara waktu," jelas Mahyudin lagi.
Saat ditanya mengenai kondisi fisik bangunan, Mahyudin menjawab pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari pihak pengelola. Hanya saja berdasarkan hasil ekspos dari Prof Sugeng ( ahli bangunan), untuk kondisi bangunan masih layak digunakan kembali.
"Kita belum terima laporan terkait kondisi itu, berdasarkan ekspos Prof Sugeng menyebut bangunan masih layak untuk digunakan kembali. Kita akan tetap kejar pihak pengelola terkait laporan tertulis sebagai pegangan bagi kita," jelasnya.
Mahyudin menambahkan, meski Pasar Sukaramai telah terbakar, namun kontrak Build Operate Transfer (BOT) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Perkasa tidak akan berubah.
"Sesuai dengan pengelola kontrak BOT-nya akan berakhir tahun 2025, apabila ada kesepakatan dan kebijakan walikota, bisa saja itu berubah. Bila PT MPP minta perpanjang, maka tidak bisa, sebab berdasarkan Undang-undang yang mengatur BOT, sistem harus habis, tidak ada perpanjangan," tandas Mahyudin.***