Tidak Ada Alasan Menunda Pengesahan RAPBD 2016

Tidak Ada Alasan Menunda Pengesahan RAPBD 2016

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua Komisi B DPRD Rustam Effendi menolak penundaan pengesahan RAPBD 2016 baik mulai dari pembahasan maupun pengesahannya.

Karena  ini sudah diagendakan dalam rapat Banmus DPRD yang jadwal pengesahan RAPBD digelar 31 Desember.

"RAPBD 2016 untuk kepentingan rakyat Kuansing, jadi tidak ada alasan ditunda-tunda pembahasannya," kata Rustam Effendi, Rabu (30/12).

Keterlambatan pembahasan KUA-PPAS RABPD 2016 ini bukan disengaja, namun sesuai yang disampaikan pemerintah pada paripurna lalu, yang disebabkan sisi pendapatan dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah.

Kalau memang ada anggota DPRD tidak setuju, tidak harus tidak hadir dalam pembahasan maupun paripurna. Kalau memang tidak setuju sampaikan saat paripurna, karena di Dewan memiliki hak menyampaikan pendapat dan saran.

Kalau RAPBD ini ditunda pembahasan dan pengesahannya yang dirugikan masyarakat. Termasuk anggota Dewan dan kepala daerah tidak gajian.

Menurut Rustam, proses pembahasan KUA-PPAS ditingkat komisi sampai paripurna sudah sesuai jadwal Banmus. Tentunya dengan waktu yang diberikan memang wajib dihadiri, bila ada yang kurang sampaikan. "Kita harus gentlement, menolak tapi tidak hadir saat pembahasan maupun paripurna," pungkasnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, RAPBD ini untuk kepentingan semua rakyat Kuansing," pungkasnya. (rob)