Di Penghujung Tahun 2015

DPRD Bengkalis Sahkan Dua Ranperda

DPRD Bengkalis Sahkan Dua Ranperda

BENGKALIS (HR)-DPRD Bengkalis di penghujung tahun 2015 ini mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda Pemilihan Kepala Desa. Terhadap kedua ranperda ini, masing-masing pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Ketua Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Safrana Fizar, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tindak lanjut terhadap Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, mulai dari hearing dengan eksekutif hingga konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Pekanbaru.

Dengan pertemuan-pertemuan tersebut, Pansus Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin merekomendasikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati berkaitan dengan pengaturan teknis pelaksanaan Perda Bantuan Hukum. “Hindari juga tumpang tindih kewenangan tindakan bantuan hukum yang juga dimiliki oleh SKPD lain seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB dan Dinas Sosial,” ujar Safrana Fizar.

Rekomendasi lainnya, Pansus meminta agar segera melakukan seleksi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat  dengan mempertimbangkan advokat lokal. Kemudian, lakukan juga edukasi hukum kepada masyarakat yang masih menganggap dengan mendapatkan pendampingan hukum maka hukum yang akan diputuskan semakin berat.

“Bahwa anggapan ini adalah salah karena justru dengan adanya bentuk hukum ini masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat mengetahui proses hukum yang dilalui dan konsekwensi hukum yang akan diterima,” katanya.

Pansus juga merekomendasikan agar hukum dijadikan panglima di negeri ini, sehingga diharapkan juga ada upaya dari Pemkab melakukan edukasi hukum kepada masyarakat.

Sementara Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa juga melakukan hearing dengan eksekutif dan studi banding ke lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Riau, yang disambut langsung Kepala Kanwil Hukum dan HAM RI Riau, DR Ferdinan Siagian SH.

Ketua Pansus Ranperda Pemilihan Kepala Desa, Irmi Syakip Arsalan merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala desa bisa dimulai awal tahun 2016 begitu ranperda disahkan, mengingat masih banyaknya  desa-desa di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki kepala desa definitif.(man)