PDIP Sindir Tim 9

PDIP Sindir Tim 9

JAKARTA (HR)-Usulan dan rekomendasi yang diberikan Tim 9 kepada Presiden Joko Widodo, langsung memancing reaksi dari kubu PDIP. Selain motor pendukung Komjen Budi Gunawan, PDIP langsung membalas dengan memberikan sindiran untuk Tim 9.

"Belum dilantik, sudah buat statemen. Tim ini hanya melaporkan hasil kerja. Bukan rekomendasi," kata politikus PDIP Junimart Girsang, Rabu (28/1).

Junimart mengaku, sejak awal pihaknya sudah menentang pembentukan Tim 9 tersebut. Ia menyebut anggotanya Tim 9 tidak independen. "Saya dulu paling tidak setuju dibentuk, karena ada yang tidak independen," tambah anggota Komisi III DPR ini.


Sebelumnya, eks Kepala BIN Hendropriyono yang juga pernah menjadi salah satu penasihat Jokowi di tim transisi, mendorong Presiden Jokowi lekas melantik Komjen Budi Gunawan. Hendro berkeyakinan jalan inilah yang bakal menyelesaikan persoalan.

"Kebijakan yang paling arif adalah segera saja lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, karena itu merupakan penyelesaian politik," ujar Hendro dalam pesan tertulis, Jumat (23/1).

Hendro seolah ingin meyakinkan Jokowi melantik Komjen Budi bukanlah perkara yang perlu ditakutkan. Meskipun arus penolakan terhadap Komjen Budi di masyarakat semakin meluas.

"Budi Gunawan bisa dilantik, tapi hukum tetap harus jalan. Sudah terbukti kan bahwa ada eks  Kapolri kita yang masuk penjara? Kalau anda takut dia sebagai Kapolri nanti menghilangkan barang bukti, emangnya anda yakin sekarang belum hilang? Jadi Kapolri itu kan paling lama cuma 2 tahun, habis itu dia rakyat biasa. Kenapa takut menghukum?" kata Hendro.

Tidak itu saja, reaksi juga datang dari pengacara Budi Gunawan, Eggy Sudjana. Lebih tajam lagi, ia menilai presiden tak perlu membentuk tim itu, karena anggotanya dinilai orang-orang yang anti Polri.

"Mereka anti Polri. Walaupun ada jenderal-jenderal polisi di sana tapi mereka anti Polri," ujar Eggy, sambil merujuk mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto.

Menurutnya, presiden sebenarnya cukup meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang sudah ada. "Harusnya Presiden meminta saja Wantimpres. Untuk apa ada Wantimpres?" katanya.

Dia berharap kliennya segera dilantik menjadi Kapolri. Meskipun BG sudah menjadi tersangka, namun Eggy berpendapat BG masih memiliki hak hukum. Soalnya, BG sudah melalui fit and proper test dan sudah disetujui DPR. Sehingga saat ini tinggal menunggu pelantikan presiden.

Soal adanya usulan agar BG mengikuti jejak Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang mengajukan surat berhenti sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Eggy mengelak dan beralasan kliennya tak punya kewajiban untuk mundur.

"Mundurnya BW bukan karena dia hebat, karena memang Undang-Undangnya begitu. Kalau BG nggak mundur itu tak ada di UU. Tak ada aturan yang mengatur itu," jelasnya.

Padahal diketahui alasan mundur BW bukanlah karena aturan undang-undang, BG mengajukan surat berhenti sementara atas keinginannya sendiri. Dia ingin mencontohkan bahwa seorang pemimpin harus bisa mengambil sikap tegas. Pemimpin harus berani mengambil tanggung jawab atas semua risiko pekerjaan.

“Saya ambil contoh kepemimpinan kuat dan ambil risiko atas tanggung jawab itu. Saya sekarang mencoba belajar menjadi pemimpin yang baik, tunjukkan kemampuan memimpin dan berani bertanggung jawab mengambil risiko atas keputusan yang diambil,” ujar BW, Senin (26/1/2015).

Di tempat terpisah, Wasekjen PPP Arsul Sani berpendapat seharusnya Tim 9 tidak memberikan rekomendasi di tengah proses pengumpulan data. Usulan ini pun dianggap hanya membebani Jokowi. "Tim independen jangan beri beban politik baru. Jangan seperti itu. Tambah pro dan kontra di masyarakat," ujar Arsul. (bbs, dtc, kom, sis)