Tersangka Pencucian Uang BRI Seikijang Tahap Dua

Pidsus Sita Rp8,9 Miliar dan Etios

Pidsus Sita Rp8,9 Miliar dan Etios

PANGKALAN KERINCI (HR)- Penyidik Polda Riau akhirnya melimpahkan RK, tersangka kasus pencucian uang BRI Sei Kijang, Pelalawan, Riau ke penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Senin (28/12) sekitar jam 11.30 WIB. RK ditetapkan menjadi tersangka tunggal dalam kasus money loundry BRI Bandar Sei Kijang pada pertengahan November lalu oleh Polda Riau. Mantan marketing itu diduga telah menggelapkan dana BRI Bandar Sei Kijang, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Adnan melalui Kasi Pidsus Reza Antoni, Selasa (29/12) mengatakan, setelah pelimpahan berkas tahap II tersebut, dilakukan penahanan terhadap RK serta menyita sejumlah barang bukti.

Disebutkan Reza, barang bukti tersangka berupa uang cash senilai Rp8.395.856.000 yang di titipkan Kejaksaan di BRI Sudirman Pekanbaru dan juga satu unit mobil Toyota Etios Valco warna hitam BM 1989 RK dan STNK atas nama Rinaldi Kurniawan yang dititipkan di Penitipan Benda Sitaan Negara Pekanbaru.

"Kita telah terima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polda, untuk kasus pencucian uang BRI Bandar Seikijang. Barang bukti telah kita titipkan, tersangkanya juga sudah dititipkan di rumah tahanan Pekanbaru," sebutnya.

Disinggung adanya perbedaan nomimal uang yang berhasil diamankan dari tersangka saat dilakukan penyidikan oleh Polda Riau, saat itu mencapai Rp12,8 sementara Kejari Pangkalan Kerinci hanya mengamankan Rp8.395.856.000, Reza menyatakan akan menelusuri saat dilakukan pemberkasan.

"Nanti akan kita tanyakan langsung kepada tersangka saat pemberkasan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat tersangka RK masih bekerja sebagai marketing. Saat itu tersangka RK membuka rekening fiktif atas nama nasabah berinisial MW.

Selanjutnya RK memindah-bukukan dari general ledger (buku besar) ke rekening milik MW. Hal itu dilakukan secara bertahap dari periode 3 Juni 2013 hingga 4 Pebruari 2015.

Tersangka RK juga pernah tertangkap kemara CCTV sedang memindahkan uang dari rekening nasabah fiktif MW ke rekening dirinya. RK juga memindahkan uang bank ke sejumlah rekening lain, termasuk rekening keluarganya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, ditambah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp12,8 miliar.(pen)