Hasil Sidak FPI Pelalawan

Miras Masih Dijual Bebas di Pangkalan Kerinci

Miras Masih Dijual Bebas di Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI (HR)-Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) nomor 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut melarang penjualan alkohol di minimarket dan pengecer.

Namun apa yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Ternyata minuman beralkohol ini masih dijual bebas. Sejumlah pedagang tanpa merasa bersalah menjual minuman haram itu kepada masyarakat. Ironisnya lagi, aparat terkait, baik kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) serta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) terkesan membisu.

Adalah Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Pelalawan yang merasa ada yang tak beres langsung melakukan aksi. Hal itu dibuktikan sendiri oleh puluhan anggota FPI yang dipimpin langsung Ketua Tanfidzi, H Syaugi Syahab bersama Wali Laskar Abdul Rohmat dan Abdul Rozidana dan juga di dampingi oleh Sekretaris DPW-FPI Irwansyah dan Sekretaris DPC-Pangkalan Kerinci Dedi Azwandy bersama sekitar 15 laskar FPI mulai mendatangi sejumlah toko pedagang, baru-baru ini di Pangkalan Kerinci.

Alhasil, mereka banyak menemukan minuman memabukkan itu masih dijual bebas. Sebelumnya, toko-toko penyedia minuman terlarang itu sudah dilakukan pengintaian selama tiga bulan lamanya.

Hasilnya cukup mengejutkan. Minuman beralkohol jenis bir bintang dan lainnya berhasil ditemukan. "Kita kecewa dengan aparat yang tidak serius dengan miras serta penyakit masyarakat lainnya," kata Syaugi menyampaikan alasan kenapa FPI sampai turun tangan untuk memberangus miras dan maksiat di Kabupaten Pelalawan.

"Ini aksi tangkap tangan bagi toko  yang menjual minuman keras secara illegal. Hal ini memang kita skenariokan,  dimana inteligen FPI turun dan beraksi dan bersamaan dengan itu saat bukti sudah di tangan kami melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan satpol PP untuk di tindak lanjuti,''ungkapnya.

FPI, sambung Syaugi hanya bertugas untuk menemukan bukti dan selanjutnya tugas aparat.  Karena selama ini terkesan sulit kita menangkap pengedar miras ini baik oleh kepolisian/satpol PP. jadi ini memudahkan tugas aparat. FPI membantu aparat.
 
Tetapi terus terang lanjut Syaugi, FPI merasa kecewa dengan aparat. Setelah ditelpon lambat datang ke TKP dan setelah sampai di TKP juga terkesan acuh tak acuh malah saling lempar tanggungjawab berkelit soal Perda dan sebagainya lah.
 
"Ini kami masyarakat sudah melapor dan mendapatkan bukti. Ambil dulu geledah dulu amankan dulu barang-barang haram ini nanti baru secara proseduralnya mengikuti," ungkap Syaugi dengan nada intonasi agak kesal.

Menurut Ketua Tanfidz FPI Pelalawan bersama sejumlah pengurus lainnya, barang bukti yang didapatkan sekitar 100 botol  yang terdiri dari berbagai merek dan ukuran.  

"Memang  kami sengaja hanya meminta pemilik toko mengeluarkan barang-barang yang ada dan tidak melakukan penggeledahan di gudang , tetapi kami memberikan ultimatum dan perjanjian dengan pemilik toko bila dilain hari masih dijumpai mengedarkan barang haram ini maka  FPI-akan bertindak dengan cara FPI sendiri dan ini kami rekam dan disaksikan oleh aparat," bebernya.  

Terkait BB yang ditemukan dari sejumlah toko salah satunya Mega Jaya samping dealer Daihatsu Jalan Maharaja Indra (Jalan Lintas Timur,red) Pangkalan Kerinci, FPI langsung mengangkat dan memasukkannya ke dalam mobil polisi. (zol)