Dewan Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Kondusif

Dewan Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Kondusif

SELATPANJANG (HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengapresiasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah ini berjalan aman dan kondusif. Sebelumnya DPRD telah memberikan dukungan bagi KPU selaku penyelenggara.

"Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang baru memperingati Hari Jadi ke-7 ini telah mampu menjaga keutuhan dan kedewasaan dalam berdemokrasi," kata Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan, Rabu (23/12) seperti dikutip dari Merantionline.com.

Pilkada serentak di Indonesia tahun ini, menurut Fauzi, merupakan eksperimen demokrasi yang luar biasa dan secara umum mampu berjalan aman dan kondusif.

"Kalau kita lihat perbedaan dalam dukungan dan pilihan masyarakat sangat mudah terjadi gesekan yang menimbulkan konflik horizontal, tapi ternyata masyarakat kita bisa melalui itu dengan aman dan sukses. Ini juga berkat kerja keras aparat keamanan," ujarnya.

Ketua DPRD ini mengaku kagum kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti yang mampu mengelola kehidupan berdemokrasi dengan baik, sebagai landasan bagi daerah ini melangkah meraih mimpi masa depan pembangunan yang lebih baik.

Sebelumnya, ungkap Fauzi, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah mendukung penambahan anggaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penambahan dana hibah dari APBD itu diperuntukan bagi membiayai kekurangan pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Meranti.

"Kita mendukung penuh KPU Kepulauan Meranti untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya dalam bentuk persetujuan penambahan anggaran," ujar Ketua DPRD.
Sementara Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli, mengatakan pengajuan penambahan anggaran tersebut sebelumnya sudah disetujui melalui NPHD sebesar 19,8 miliar, dan sudah dikucurkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti pada tahap pertama sebesar Rp10 miliar.

"Penambahan anggaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPUD wajib menyediakan Alat peraga kampanye (APK) bagi calon Kepala Daerah," paparnya.

Ditambahkannya, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang pilkada langsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye pemasangan iklan di media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga yang anggarannya digunakan berasal dari APBD.

Dalam peraturan yang baru tersebut, KPU Kepulauan Meranti telah menyediakan umbul-umbul Pilkada sebanyak 20 lembar per kecamatan, dua Spanduk Pilkada tiap desa dan satu lembar Baliho Pilkada tiap kecamatan.

"Dari tim sukses calon hanya menyerahkan desain baliho, spanduk, sedangkan untuk percetakan KPUD yang langsung mencetaknya lewat LO yang menangganinya," jelas Yusli.(mrc/pep)