Urung Dilantik
BANGKINANG (HR)-Lima kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bergelombang pada 11 November lalu urung dilantik bersamaan dengan 100 Kades lainnya pada Senin (21/12) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kampar karena masih bermasalah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar H Basrun kepada Haluan Riau usai mengikuti acara pelantikan 100 Kades se-Kabupaten Kampar tersebut mengakui bahwa lima Kades terpilih yang urung dilantik adalah Kepala Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir H Ilyas Sayang, Kades Senamanenek, Kecamatan Tapung Abdul Rahman Chan,
Kades Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang Rahmat Putra, Kades Pulau Permai, Kecamatan Tambang Jhonneri dan Kades Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan Razali.
Ketika ditanya apa alasan belum dilantiknya lima Kades tersebut Basrun terkesan enggan menyebutkan jika desa-desa tersebut masih menyisakan persoalan pasca pemungutan suara dan penetapan Kades terpilih lalu.
Dengan bijak Basrun mengatakan alasan penundaan tersebut karena belum lengkapnya administrasi Kades terpilih tersebut."Belum lengkap admnya, maka ditunda pelantikannya. Kalau lengkap kita panggil dan akan dilantik. Kami minta lengkapi adm nya dulu," beber Basrun.
Ketika didesak apakah polemik Pilkades di lima desa tersebut berkemungkinan akan terus berlanjut sesuai proses hukum yang ada, menurut Basrun bisa saja terjadi. "Kalau persoalan ini lanjut ke proses hukum itu hak mereka. BPMPD siap menghadapi karena telah lalui semua tahapan. Semua boleh ke PTUN atau ombudsman kita siap," ujar Basrun.
Mengenai kemungkinan berkembangnya persoalan pasca Pilkades serentak, Basrun menghimbau seluruh masyarakat di lima desa agar tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
"Imbauan pendukung calon, jaga emosi, jangan ada buat kubu pro kontra lagi. Semua harus dukung Kades yang telah dilantik," pungkas Basrun.(hir)