Tambahan Lima Perda Diparipurnakan

Tambahan Lima Perda Diparipurnakan

SELATPANJANG (HR)-Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memiliki 5 tambahan Peraturan Daerah (Perda) yang dirampungkan menjelang pertengahan Desember 2015 baru lalu.

Ke lima Perda tersebut yakni Perda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pengelolaan Sampah, Retribusi dan Alat Pemadam Kebakaran, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perda Penanggulangan kemiskinan.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE, dalam penjelasannya saat memimpin sidang paripurna pengesahan Perda tersebut mengatakan, 4 dari 5 Perda yang disahkan itu merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Sedangkan satu Perda lagi, yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan merupakan inisiatif DPRD.
Ditambahkan Politisi PAN Meranti itu lagi, pentingnya Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut dimaksudkan agar program pengentasan kemiskinan di Meranti bisa dilakukan secara terpogram dan berkelanjutan.

Untu itu lanjut Fauzi, pembahasan yang dilakukan pihak legislatif melalui Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dengan mengadopsi program pengentasan kemiskinan yang telah berhasil dilakukan oleh berbagai daerah yang sudah maju.

Dengan Perda ini juga diharapkan akan terwujud pengurangan angka kemiskinan di Meranti lima tahun mendatang secara terperinci,”kata dia.  

Ditambahkannya, dengan telah disahkannya Perda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga dari berbagai lintas sektor akan tercipta kontribusi dan sinergy.

“Semoga ke lima Perda ini dapat mendukung dan mempermudah kinerja pemerintah daerah, dalam mengelola pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang,”pungkas dia.(jos)