Tiga RW di Pekanbaru Masuk Kampar

Wako Mengaku Serba Salah

Wako Mengaku Serba Salah

PEKANBARU (HR)- Walikota Pekanbaru Firdaus, ST.MT, mengaku jadi serba salah terkait masuknya tiga RW di Simpang Tiga menjadi bagian wilayah Kabupaten Kampar. Pasalnya di satu sisi, sebagai kepala daerah harus mematuhi Pemerintah Pusat (Mendagri), di sisi lain, ia mengaku tidak rela.

"Saya secara pirbadi tidak rela juga, jika warga yang secara administrasi kependudukan masuk Pekanbaru, ternyata masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Saya sebagai kepala daerah, tentunya tidak bisa melawan, karena secara teknis saya harus patuh pada aturan pimpinan, masalah itu juga sudah ada Permendagri-nya," kata Firdaus, Rabu (16/12).

Meski demikian, kata Wako, permasalahan administrasi dan batas wilayah sebenarnya tidak perlu, karena yang terpenting menurutnya adalah bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Apa harus saya melawan?. Tentu tidak mungkin juga. Konsep Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, dan Pelalawan) kita tidak perlu menyoalkan batas wilayah dan administrasi, tapi yang perlu, bagaimana melayani masyarakat. Seperti menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, tak perlu kita soalkan batas-batas administrasi," paparnya.

Wako menjelaskan, terkait permasalahan tapal batas sebelumnya sudah dibicarakan dan didiskusikan bersama tim dari Pemerintah Kota Pekanbaru bersama tim dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan pihak Kementrian.

Untuk mempelajari kembali mengenai batas-batas wilayah yang nantinya dipedomani sebagai batas alam maupun batas imajiner dalam Undang-undang. Setelah itu, maka keluarlah Pemendagri tersebut yang menetapkan batas wilayah antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.

Mengenai peninjauan kembali tentang batas wilayah akan diserahkan ke pihak Provinsi Riau selaku koordinator, Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan mencari jalan tengahnya. Masyarakat boleh menolak jika tidak ingin masuk ke wilayah Kampar, dengan manyampaikan aspirasinya.

"Jika masyarakat menolak tidak ingin masuk ke wilayah Kampar, silahkan sampaikan aspirasinya ke Mendagri, nanti masyarakat bisa menggugat, silahkan saja. Bahkan masyarakat juga bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Permendagri itu ditinjau ulang kembali.

"Sebab itu hak masyarkat untuk menyampaikan aspirasinya. Saya tidak ingin juga berpisah dengan mereka, batas ini perlu kita jelaskan juga menyangkut admistrasi aset milik Pemko Pekanbaru yang berada di sana, yang telah diputuskan Mendagri, saya sebagai bawahan tentu harus patuh," tutupnya.(her)