Rapat Pleno

Saksi TM dan Amin Walk Out

Saksi TM dan Amin Walk Out

RENGAT (HR)-Sesuai agenda yang ditetapkan, Rabu (16/12), Komisi Pemilihan Umum Inhu menggelar rapat Pleno Rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah Inhu yang digelar aula Kantor KPU Inhu kemudian dilanjutkan penghitungan suara.

Dalam Pleno tersebut, KPU menetapkan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Yopi Arianto  dan Khairizal yang menggungguli Paslon nomor urut 1 Tengku Mutharuddin dan Aminah Susilo (TM-Amin) hingga 27,966 suara.  Rapat pleno KPU tersebut diwarnai aksi walk out dari saksi Paslon TM dan Amin. Iwan Kurniawan sebagai saksi, pada saat Komisioner KPU Divisi Hukum membacakan Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan rapat langsung melakukan Interupsi.

Saksi nomor urut 1 ini meminta waktu membacakan surat dari Paslon. Dalam suratnya dinyatakan, mencermati proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu yang diselenggarakan oleh KPU Inhu pada Tanggal 9 Desember 2015, diduga ada beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses penyelenggaraan Pilkada Inhu sehingga menghilangkan hak-hak demokrasi masyarakat.

Diantaranya, proses pelaksanaan Pilkada Inhu yang diselenggarakan KPU Inhu bermasalah dan tidak demokratis serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (konstitusi) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana sebagai penyelenggara, KPU Inhu dinilai tidak jujur, tidak adil dan tidak terbuka.

Atas beberapa pertimbangan, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, sebagai pengemban mandat suara rakyat sesuai dengan Pasal (1) ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945 akan menggunakan hak konstitusional, menyatakan menolak penyelenggaraan Pilkada Inhu periode 2015-2020 dan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Inhu serta menarik diri dari proses yang berlangsung saat ini.

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh, menyatakan hal tersebut merupakan hak mereka, dan KPU mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang sudah datang, meski selanjutnya meninggalkan ruangan rapat pleno. Karena ini adalah hak mereka, namun hal tersebut tidak akan menghentikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada. (rez)