Dibuka Pj Bupati

Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

RENGAT(HR)-Guna memantapkan pemahaman para pegawai negeri sipil terhadap aturan pembentukan produk hukum daerah, Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Indragiri Hulu menggelar sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Pematang Reba, Selasa (15/12).

Dalam pelaksanaan sosialisasi yang diikuti ratusan PNS tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Inhu Kasiarudin, hadir sekaligus membuka  pelaksanaan kegiatan itu. Sementara hadir sebagai narasumber Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Riau Wan Mulkan.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Dewi Khairi Yenti, menjelaskan pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Diharapkan melalui sosialisasi ini, terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi dapat terealisasi.

Sementara itu, sebelum membuka sosialisasi tersebut, Pj Bupati menjelaskan adanya produk hukum yang tersusun secara benar akan berpengaruh terhadap kokohnya sebuah keutuhan organisasi. Sementara dalam ruang lingkup pemerintahan, sebagai bagian dari produk hukum tersebut diantaranya peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.

Maka dari itu, Pj Bupati menegaskan penting bagi semua jajaran aparatur pemerintahan memahami aturan dalam pembentukan produk hukum daerah ini.

Diakhir sambutan, ia mengharapkan dalam pelaksanaan sosialisasi seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman yang maksimal, terkait aturan pembentukan produk hukum daerah, sehingga dapat menjadi bekal guna mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi, efektif, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih. (adv/hms)