Sidang Perdana Kasus Perdagangan Manusia dan Mucikari

Dion Tetapkan Tarif Sesuai Kecantikan

Dion Tetapkan Tarif Sesuai Kecantikan

PEKANBARU (HR)-Dion Naldo alias Dion, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/12). Adapun agenda persidangan, yakni pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo.

Dion yang menjadi terdakwa kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus mucikari online, duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi Penasehat Hukumnya. Dengan seksama, 'Papi Dion' biasa ia disapa, mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU.

JPU, dalam dakwaannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, menyebut kalau Dion yang menetapkan tarif bagi pelanggan yang menggunakan jasa 'anak asuhnya'.

Tarif tersebut dipatok berdasarkan kecantikan. Semakin cantik, maka ia akan mematoknya mahal hingga Rp10 juta. Ini pun tidak langsung ditetapkannya, melainkan terlebih dahulu ditanyakan kepada calon konsumennya.

"Dia ditanyai (dikontak) oleh calon pelanggan. Terus ditanya balik ke mereka punya uang berapa. Setelah disampaikan, misalnya Rp2 juta, maka dia sodorkan foto-foto perempuan yang seharga segitu. Makin cantik dia maka makin tinggi harganya," ungkap JPU Ivan Yoko kepada Haluan Riau usai persidangan.

Lebih lanjut, Yoko menyebut kalau seluruh proses negosiasi tersebut dilakukan melalui media sosial Blackberry Massanger (BBM) dan Path. Setelah kedua pihak setuju dengan besaran nominal harga, maka Dion menjemput sang wanita, atau yang bersangkutan datang sendiri ke lokasi yang telah disepakati, baik kamar hotel berbintang di dalam atau pun luar Kota Pekanbaru.

"Untuk jenis pelayanannya juga memiliki harga. Layanan short time dipatok antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Untuk layanan long time dipatok harga hingga Rp10 juta," lanjut Ivan Yoko.

Tidak hanya layanan prostitusi saja, Dion juga menawarkan perempuan pendamping karaoke. Harganya pun bervariasi, dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta. Caranya sama, Dion menerima permintaan via jejaring sosial.

Dari hasil transaksi tersebut, Papi Dion menerima keuntungan sebesar 20 persen. Fee ini diperolehnya dari si pemesan dan perempuan yang ditawarkannya.

"Didapati dari pelanggan dan disepakati juga dari cewek. Fee dari pelanggan (didapatnya) saat meninggalkan sebelum berhubungan badan. Dari perempuan, setelah berhubungan badan," lanjut Ivan.

Dalam dakwaan tersebut juga diketahui jika terdakwa memiliki anak asuh sebanyak seratusan orang. Namun, hal ini sempat dibantahnya saat Hakim Ketua, Sorta Ria Neva menanyakan tanggapannya terhadap surat dakwaan.

"Dia menyatakan tidak sampai seratus orang. Kalau untuk Short time ada 15 orang. Yang Long time, tidak ada. Benar atau tidaknya, akan kita buktikan di persidangan," sebut JPU Yoko menirukan jawaban Dion saat dimintai tanggapannya.

Dion Naldo disebut-sebut mulai menjalankan bisnis ini sejak tahun 2010 silam. Ia memiliki banyak teman wanita akibat sering beraktifitas di tempat hiburan malam. Yoko bahkan menyebut kedekatannya tersebut dengan banyak teman wanita karena Dion memposisikan dirinya sebagai wanita, bukan pria.

"Dia itu lebih suka dibilang wanita," terang Yoko. Karena banyak teman wanita tersebutlah, rekan pria Dion mulai bertanya dan kenalan dengan teman wanitanya. Ini lah awal mula ia bisa menjalankan bisnis tersebut.

Karena banyak teman wanita itulah, sebut Yoko, Dion banyak ditanyai. "Itu siapa yang tadi malam, ada pin BBM-nya gak," tutur Yoko menirukan perbincangan Dion dengan rekan pria nya.

Dari komunikasi tersebutlah, berlanjut kepada permintaan kencan. Di sini, ia mulai menerima fee, dan selanjutnya mulai mematok tarif dan mengelompokkan wanita-wanita sesuai harga yang pantas menurutnya dengan layanan yang akan diberikan.

"Untuk mendukungnya nanti akan kita hadirkan 'anak asuhnya' nya. Sekitar tujuh orang," tukas Yoko. Sementara itu, mengenai siapa yang menggunakan jasa wanita-wanita milik Dion, Ivan Yoko belum bisa menyampaikannya.
"Itu nanti mas saat persidangan, fakta-fakta persidangan," pungkas Ivan Yoko.

Seperti diketahui, Dion diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel berbintang di Jalan Riau, Sabtu (3/10) lalu. Saat penangkapan tersebut, turut serta juga diamankan dua orang saksi, yakni seorang perempuan yang tidak lain merupakan anak asuh Dion, dan seorang pelanggannya.

Dalam kasus ini, selain dijerat dengan Undang Undang Perdagangan Manusia Nomor 21 Tahun 2007, Papi Dion biasa calon terdakwa tersebut disapa, juga diancam dengan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari. Kedua pasal tersebut dikenakan kepada Dion karena yang bersangkutan melakukan dua kegiatan yang diatur dalam aturan tersebut.

Selain melakukan dugaan perdagangan manusia, Dion juga melakukan tindak pidana mucikari atau dengan kata lain mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun.***