KPU Solok Selatan

Agendakan Rekapitulasi Suara Pilkada 17 Desember

Agendakan Rekapitulasi Suara Pilkada 17 Desember

Padang Aro (HR)- Komisi Pemilihan Umum  Solok Selatan mengagendakan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten pada 17 Desember 2015.

"Saat ini yang belum selesai melaksanakan rekapitulasi hanya PPK Sangir dan kemungkinan sudah siap hari ini. Sedangkan enam kecamatan lainnya sudah selesai," kata Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Nila Puspita di Padang Aro, Senin (14/12).

Dia mengatakan, hasil rekapitulasi dari enam Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang telah selesai disimpan di kantor KPU dengan penjagaan ketat oleh pihaknya dan polisi.
Setiap PPK yang selesai melaksanakan rekapitulasi, katanya, lansung diserahkan ke KPU.

Hasil rekap di Kecamatan Sangir terlambat karena saat rekapitulasi terjadi insiden sehingga harus dihentikan dan kembali dilanjutkan tadi pagi. Sebetulnya rekapitulasi di Kecamatan Sangir sudah dilaksanakan sejak Sabtu (12/12), tetapi ditunda karena ada beberapa insiden.

Untuk melakukan rekapitulasi, imbuhnya, saat ini pihaknya sedang meninjau beberapa tempat dan yang paling memungkinkan yaitu aula Kantor Kementerian Agama setempat.

Terkait dengan kemungkinan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ia menjelaskan, pihaknya akan mempersiapkan diri sebaik mungkin.
"Untuk sengketa pilkada dihadapi lansung oleh KPU kabupaten/kota yang bersangkutan dengan tetap berkoordinasi dengan KPU provinsi," katanya. (ant/ivi)