UMK Kuansing Sesuai Rumus Pengupahan

UMK Kuansing Sesuai Rumus Pengupahan

TELUK KUANTAN (HR)-Ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten 2016 sebesar Rp2.227.500. Pemerintah Kabupaten mengakui sudah menyesuaikan penetapan UMK sesuai rumus pengupahan.

"PP tentang pengupahan untuk penetapan UMK sama dengan kebutuhan hidup layak, jadi tidak perlu lagi penyesuaian," ujar ujar Kabid Pengawasan, Perlindungan Hubungan Industrial dan Ketransmigrasian Brides Hindelyn, Senin (14/12).

Dissosnaker sudah melakukan tapat terakhir membahas UMK sesuai PP pengupahan. Dimana kenaikan upah menggunakan rumus. Jadi dalam empat tahun ke depan harus sama dengan KHL.

Saat ini, sebelum disampaikan ke Provinsi, pihaknya sudah mempersiapkan pengantar yang akan ditandatangani Bupati, baru dibawa ke Provinsi dan setelah itu turun ke daerah.

"Mudah-mudahan paling lambat akhir Desember selesai, dan Januari UMK yang ditetapkan sudah bisa dilaksanakan.
Kalaupun nanti, surat yang ditandatangani Gubri turun tidak akan menjadi masalah, UMK tetap berlaku sejak Januari 2016.

Perusahaan yang tidak menjalankan struktur diancam sanksi dan ditambah sanksi administratif seperti pemberhentian sebagian hingga pembekuan perusahaan. (rob)