Hasil Revisi

UMK Ditetapkan Rp2.453.000

UMK Ditetapkan Rp2.453.000

DUMAI (HR)- Nominal Upah Minimum Kota  Dumai tahun 2016 hasil revisi ditetapkan  Rp2.453.000, akhir pekan lalu.

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai menggelar rapat ulang pembahasan besaran UMK Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Jalan Tuanku Tambusai Dumai. Hasilnya, cukup menggembirakan, karena ternyata usulan UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
“Pada rapat di kantor Walikota Dumai tadi,  UMK Dumai ditetapkan sesuai PP No 78 tahun 2015 sebesar Rp 1.453.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai,  H Amiruddin.

Menurut Amiruddin, pihaknya kembali mengadakan rapat untuk merevisi ulang besaran UMK Dumai. Soalnya Pemrov Riau minta UMK Dumai 2016 yang diusulkan  Rp 2.514.500,- agar ditinjau kembali, lantaran  tak sesuai PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170  tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se-Provinsi Riau minta usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Lantaran surat tersebut juga ada kepada Disnakertrans Kota Dumai, maka anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali membahas  besaran UMK Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Dumai. Hasilnya, UMK Dumai tahun 2016 disepakati sesuai PP No 78 tahun 2015 sebesar Rp 1.453.000,- naik 10, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015.

 “Anggota DPK Dumai sudah menandatangani berita acara penetapan UMK Dumai tahun 2016. Kendati demikian, masih ada dua (2) SP/SB yang tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Namun, mengingat besaran UMK Dumai sudah harus dikirim ke Provinsi Riau minggu kedua Desember, mau tak mau usulan UMK Dumai tahun 2016 harus ditetapkan untuk segera dikirim ke Pemprov Riau,” tegas Amiruddin lagi.

Anggota APINDO Dumai Zulfan Ismaini mengucapkan terimakasih atas disepakatinya besaran UMK Dumai tahun 2016 sesuai PP No 78 tahun 2015. Hal tersebut, penting karena berdasarkan sosialisasi yang diklakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial,  bahwa kebijakan pemerintah pusat  yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia.

Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja, dimana tenaga kerja merupakan asset yang memajukan ekonomi.
“KADIN dan APINDO mengucapkan terimakasih ketika besaran UMK Dumai disepakati mengacu kepada PP 78 Tahun 2015. Semoga besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industridi Dumai,” kata Zulfan Ismaini.***