Surat Suara di TPS 2 Langkitin Kurang 100 Lembar

Surat Suara di TPS 2 Langkitin Kurang 100 Lembar

RAMBAH SAMO (HR)- Kurang lebih ratusan warga yang ada di Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, sempat kecewa kepada panitia penyelenggara pemilu karena tidak bisa menyalurkan suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015. Hal itu disebabkan karena logistic surat suara yang di distribusikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul mengalami pengurangan.

Hal itu dibenarkan Subir, selaku Ketua KPPS TPS 2 kepada Haluan Riau, Rabu (9/12). Dijelaskannya kekurangan surat suara pemilih tersebut diketahui sejak dilakukannya pembukaan sampul yang disaksikan para saksi masing-masing Pasangan Calon (Paslon). Setelah dihitung ternyata surat suara yang ada didalam sampul yang telah disegel hanya 216. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar sekitar 316 DPT.

“Kami sudah hitung berulang kali. Surat suara itu memang kurang. Kalau yang tertulis disampul surat suara itu sebanyak 316. Namun setelah dihitung hanya 216. Sementara segelnya masih utuh dan tidak ada yang rusak. Atas kejadian ini sudah kami kaporkan ke KPU dan pihak Kepolisian,”terang Subir.

Menurut Subir, untuk mengakomodir hak pilih masyarakat dan sesuai kesepakatan bersama antara penyelenggara pemilu dengan saksi dan pihak pengawas, kurang lebih 100 orang yang tidak bisa memilih akibat kekurangan surat suara di TPS 2 tersebut terpaksa dialihkan di beberapa TPS, seperti TPS 1, TPS 3 dan TPS 4 yang ada Desa Langkitin.

“Jadi, agar pemilih di TPS 2 ini dapat menyalurkan hak suaranya maka disepakati untuk dipindah ke TPS lain yang ada di Desa Langkitin. Karena TPS 1  TPS 3 dan TPS 4 diperkirakan surat suaranya masih tersedia. Kemudian berhubung surat suara di TPS 2 ini kurang maka suara DPTb-1 atau DPT-2 khususnya pemilih yang menggunakan KTP atau KK tidak bisa dilaksanakan,”terang Subir.

Menurut Subir, pilkada serentak 2015 ini khususnya 1 di TPS 2 tingkat kehadiran masyarakat cukup tinggi. Dimana sejak pemilihan dibuka sekitar pukul 7.30 wib dan selasai pada pukul 11.30 wib. “Meski pemilihannya cepat selesai, namun pembukaan surat suara tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU yakni pada pukul 13.00 wib,” urainya.

Ditempat terpisah, Komisioner KPU Rohul Rohul, Hj. Fitriyaty Is membidangi Devisi Perencanaan Keuangan dan  Logistik, menyebutkan informasi tersebut sudah diterima, namun, belum bisa menyampaikan keterangan lebih jauh karena laporan yang diterima masih sebatas lisan dan belum secara tertulis.

Meski demikian, dugaan sementaranya yakni disebabkan human error. “Saat ini kami masih menunggu laporan tertulis dari PPK. Karena sesuai laporan secara lisan yang disampaikan PPK bahwa persoalan itu sudah diselesaikan. Dimana persoalan itu tidak mengurangi hak daripada konstitusional, dan ini bisa dikatakan human eror,” terang Hj. Fitriyati Is. (gus)