BPK Serahkan LPK Penyediaan Air Bersih

BPK Serahkan LPK Penyediaan Air Bersih

PEKANBARU (HR)–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyerahkan Laporan Pemeriksaan Kinerja upaya pemerintah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015.

Laporan pemeriksaan kinerja diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi di Gedung BPK RI Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (4/12).

Kepala BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka dalam sambutannya mengatakan, alasan dilakukannya pemeriksaan kinerja tersebut sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat secara adil.

Harry menyampaikan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK berdasarkan UU No 12 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Pengolaan Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan yang tematik yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan serentak di beberapa intitas.

“BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kinerja air bersih di perwakilan Riau saja, tetapi juga sebagian provinsi di Indonesia, hampir beberapa kabupaten/kota menjadi sample di masing-masing provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, kata Hary, di dalam RPMJN 2015-2019 disebutkan pemerintah telah menetapkan target akses air minum yang berkualitas bagi 100 persen penduduk dan 100 persen air minum yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dapat dicapai dalam tahun 2019. Sedangkan target dalam RPMJN 2010-2014 jumlah penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sebesar 67 persen.

Untuk itu pemerintah harus meningkatkan 33 persen kualitas air minum dari 2015-2019. Dalam pencapaian peningkatan itu, pemerintah telah berupaya dalam penyediaan akses air bersih yang berkelanjutan. BPK dalam hal ini menilai Pemda, apakah Pemda sudah mencapai atau belum.

Sedangkan untuk Sasarannya ialah upaya meningkatkan cakupan pelayanan spam, upaya meningkatkan kelayakan spam, dan upaya mendukung keberlanjutan spam.

Dalam beberapa pemeriksaan dari BPK sendiri terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh Pemda dalam penyediaan akses air bersih yaitu telah menganggarkan dalam kegiatan APBD kegiatan pengembangan SPAM.

Namun terdapat juga beberapa hal yang menjadi perhatian Pemda, Pemda belum memiliki informasi kebutuhan air bersih dan ketersediaan sumber air baku, belum menuangkan rencana pengembangan sistem penyediaan air bersih dalam dokumen perencanaan. Belum melaksanakan pembangunan yang optimalisasi dan menyediakan sistem pengembangan air bersih yang memadai.

Terdapat insfrastuktur air bersih yang telah dibangun tapi belum dimanfaatkan, belum melakukan monitoring dan evaluasi cakupan pelayanan air, belum melakukan pengujian atas kualitas air yang standar, belum sepenuhnya mendorong masyarakat untuk sepenuhnya peduli dalam pengelolaan air bersih.

Sambut Baik Sementara itu Bupati Kampar H. Jefry Noer sangat menyambut baik laporan hasil pemeriksaan kinerja BPK RI perwakilan Provinsi Riau.

Terkait upaya meningkatkan cakupan pelayanan air bersih berbasis masyarakat, Pemkab telah menerima konsep LHP kinerja BPK RI Provinsi Riau terhadap pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan pelayanan spam berbasis masyarakat.

”Pemkab sendiri akan berupaya dalam meningkatkan kelayakan air bersih spam berbasis masyarakat, serta upaya dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan spam berbasis masyarakat,” kata Jefry.

Menyikapi permasalahan tersebut, Pemkab Kampar juga sudah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut temuan kepada Tim BPK RI Provinsi Riau, dan Pemkab Kampar akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti rekomendasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. (adv/humas)