Bidang Hukum DATUN

Bank Riau Kepri dan Kejati Kepri Tanda Tangani MoU

Bank Riau Kepri dan Kejati Kepri Tanda Tangani MoU

TANJUNG PINANG (HR)- Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari, secara resmi menandatangani memorandum of understanding dengan Kejaksaan Tinggi Kejati) Provinsi Kepuluan Riau. Perjanjian ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi  Kepulauan Riau, mengenai bidang hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Ditemui usai menggelar MoU bersama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sudung Situmorang, Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari di dampingi pejabat Bank Riau Kepri lainnya, mengatakan perjanjian ini, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada nasabah. Kerjasama yang dibangun oleh kedua belah pihak ini telah berlangsung sebelumnya, dan berakhir pada tahun 2011, dan hal ini merupakan perpanjangan MoU yang telah ada.

Dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum DATUN, dimana pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun diluar pengadilan.

Dengan demikian, tugas pihak Kejaksaan tinggi ini mencakup antara lain, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri.

Disamping itu tujuan kerjasama tersebut yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet.

Namun secara tegas MoU ini tidak mencakup kepada tindak pidana korupsi.

Dengan adanya MoU ini maka Bank Riau Kepri akan lebih ketat dalam melaksanakan “Good Corporate Governance” (GCG) dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah.

Terakhir, ia juga menjelaskan mengapa MoU ini baru di selenggarakan setelah lama tidak dilakukan lebih dari tiga tahun ini.

Karena sebelumnya Bank Riau Kepri terjadi kekosongan pimpinan Dirut, kini katanya dengan terpilihnya Dirut yang baru maka semua secara berlahan akan mulai di tertibkan sesuai prosedur yang ditentukan.(rls)