Bandar dan Pemakai Narkoba Ditangkap

Bandar dan Pemakai Narkoba Ditangkap

BANGKINANG (HR)-Jajaran Polsek Tapung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Rabu (2/12) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus adalah SO warga Desa Bukit Kratai- Rumbio Jaya, AD dan DS warga Desa Sari Galuh, Tapung.

Dari para tersangka pengguna narkotika ini ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering siap pakai serta barang-barang lain sebagai alat pelengkap penggunaan narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di Desa Pantai Cermin yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Asdisyah Mursyid SH langsung memimpin anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi tersebut.

Akhirnya pada pukul 15.00 wib (2/12) Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus 3 tersangka ini saat mengkonsumsi barang haram ini dan kemudian membawanya ke Polsek Tapung.

Dari penangkapan ke-3 tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya didapatkan informasi tersangka lain sebagai pemasok narkoba ini.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka lain selaku bandarnya.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid SH saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini.

“Para tersangka kasus markoba ini bersama barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.(oni)