Revitalisasi Pasar Molor

Pemko Pekanbaru Terancam Kena Denda

Pemko Pekanbaru Terancam Kena Denda

PEKANBARU (HR)-Hingga akhir tahun 2015, Pemerintah Kota Pekanbaru belum rampung merevitalisasi Pasar Lima Puluh dan Rumbai. Sehingga sisa anggaran Rp12 miliar dari APBN terancam dipulangkan ke kas negara.

Saat dikonfirmasi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, tak menampik hal tersebut. Irba menuturkan, selain dana sisa terancam dipulangkan, Pemko juga bisa terkena denda jika pembangunan tidak selesai.

Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian untuk penangguhan penyelesaian revitalisasi pasar tersebut hingga 31 Desember 2015.

"Kita sudah kirim surat ke Dirjen Perdagangan dan Perindustrian, bahwa keterlambatan pembangunan pasar tersebut dikarenakan status darurat asap. Secara lisan mereka memaklumi, tetapi kita menunggu yang tertulisnya," katanya di ruang kerja, Rabu (02/12/2015).

Irba mengatakan anggaran tersebut sudah masuk di kas daerah. Hanya saja belum bisa dicairkan keseluruhan, dikarenakan progres revitalisasi pasar belum tuntas. "Bagaimana mau siap, kualitas udara saat kabut asap berbahaya dan tidak sehat. Tidak mungkin kita paksakan mereka bekerja," sebutnya.

Irba menyebutkan pembangunan kedua pasar tersebut hingga saat ini masih dalam proses. "Untuk pasar lima puluh dan Rumbai pembangunannya sudah sampai 48 persen. Dan kita optimis sampai 31 Desember nanti selesai," katanya.

Untuk revitalisasi kedua pasar tersebut senilai Rp 12 miliar dari APBN. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Tugas Pembantuan (TP).

Pembangunan pasar melalui dana TP berdasarkan usulan proposal kabupaten/kota ke kementrian perdagangan melalui dinas perdagangan Provinsi Riau. (bpc/hen)