Dituding Cacat Hukum

Kepala Dinas tak Hadiri Paripurna Dewan

Kepala Dinas tak Hadiri Paripurna Dewan

PEKANBARU (HR)-Sikap tak elok ditunjukkan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau. Pasalnya, tidak satu pun dari mereka yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Riau, yang digelar Senin (30/11). Sayangnya, tidak ada penjelasan pasti apa penyebab ketikdahadiran para pejabat hasil seleksi tersebut.

Rapat paripurna kemarin juga diwarnai dengan aksi walk out yang dilakukan anggota Komisi A DPRD Riau dari Fraksi Hanura, Suhardiman Amby.

Kepala Aksi itu dilakukannya karena ia menilai rapat tersebut cacat secara hukum. Pasalnya, tidak satu pun pucuk pimpinan Pemprov Riau yang hadir. Sedangkan Pemprov Riau hanya diwakili Asisten II, Masperi.

Ada tiga agenda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut. Yakni jawaban Komisi E atas pandangan umum fraksi terhadap draf Ranperda tentang Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan, selanjutnya jawaban BPPD DPRD Riau atas pandangan umum fraksi terhadap draf Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah dam jawaban Komisi D DPRD Riau atas pandangan umum fraksi terhadap draf Ranperda tentang Pemanfaatan Alat Bantu Produksi Lokal Bagi Usaha Bidang Perekonomian.

Perihal tentang ketidakhadiran para kepala dinas hasil assessment itu, disindir anggota DPRD Riau, Makmun Solihin. Hal itu setelah ia melihat, tidak satu pun kursi yang disediakan untuk kepala dinas dan kepada badan, yang terisi oleh pejabat yang bersangkutan.

"Interupsi pimpinan, saya minta ini menjadi perhatian kita semua dalam paripurna ini saya lihat kursi kepala dinas dan badan banyak yang kosong," ungkap Makmun kepada pimpinan sidang, Manahara Manurung.

Menanggapi hal itu, Manahara juga membenarkan dan mengingatkan Asisten II Masperi, menyampaikan hal itu kepada Plt Gubernur Riau.

"Kita minta kepada Asisten II Pak Masperi untuk menyampaikan tentang kepala dinas tidak ada yang hadir ini kepada Pak Gubernur," ujar Manahara.

Cacat Hukum
Rapat kemarin juga diwarnai dengan aksi walk out Suhardiman Amby. Ia menilai rapat itu cacat hukum, karena tidak ada satu pun pucuk pimpinan di Pemprov Riau yang hadir (gubernur, wakil gubernur, atau Sekdaprov, red). Ia menilai, kehadiran Asisten II Masperi selaku wakil Plt Gubri, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini benar-benar prosesnya cacat hukum, karena ini menyangkut aturan daerah. Jadi yang hadir harus yang berkompeten. Kalau mereka lanjut,  silakan saja," ujarnya, usai meninggalkan ruangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung, yang dikonfirmasi usai rapat mengatakan, perihal kehadiran Asisten II tersebut sudah dibahas dan disetujui pimpinan Dewan dan ketua fraksi.

"Karena jadwal Plt Gubri dan pimpinan lain sangat padat, jadi dapatlah ditoleransi kalau rapat tadi diwakili Asisten II," ujarnya.

Manahara menampik penilaian Suhardiman yang menilai rapat tersebut cacat hukum. "Saya kira tidak ada (cacat hukum), karena dalam tatib itu tidak diatur," pungkas Manahara.

Sementara itu, Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, mengaku, sangat mengerti sekali keberatan yang disampaikan Suhardiman Amby. Karena, dirinya selaku asisten tidak setara pangkatnya dengan Sekdaprov Riau.

"Pemerintah lebih mengerti tentang itu. Kita menanyakan apakah memungkinkan dirinya mewakili plt gubri. Menurut dewan itu memungkinkan," terangnya.


Menurut, Plt Gubri dan Sekdaprov Riau tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta. "Sekda itu lagi di Jakarta verifikasi akhir APBD P 2015," ujarnya. (rud)