Korupsi Penyaluran Pupuk di PT Persi

Pekan Depan, Keempat Tersangka Jalani Tahap II

Pekan Depan, Keempat Tersangka Jalani Tahap II

PEKANBARU (HR)-Pekan depan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, akan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk PT Permodalan Siak.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan, Minggu (29/11). "Rencananya, minggu depan tahap II untuk kasus PT Persi," ungkap Emri melalui sambungan telepon.

Proses tahap II tersebut, jelas Emri, setelah pihaknya memastikan seluruh tahapan proses penyidikan sudah rampung dilaksanakan, baik permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, saksi ahli, dan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Insya Allah sudah (rampung proses penyidikannya). Audit BPKP sudah ada juga. Kerugian (negara) kurang lebih Rp2,7 miliar," lanjutnya.

Diakuinya, proses tahap II ini agak sedikit molor. Pasalnya, selain menangani perkara di PT Persi, pihaknya sebelumnya juga menangani perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS).

"Kemarin kita fokus pada kasus di PD SPS. Karena sudah vonis, makanya kita lanjutkan untuk PT Persi," tegas Emri.

Dengan dilakukannya proses II nantinya, tidak lama lagi proses penanganan perkara terhadap kasus yang menjerat empat orang tersangka tersebut akan bergulir ke persidangan. "Setelah tahap II, kita akan menyiapkan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir selaku Direktur PT Persi, Ghafari Akbar selaku Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Abdul Majid sselaku Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia, Ngadi Biesto selaku marketing yang ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Persi ini terjadi pada 2008 lalu. PT Persi melalui direkturnya, Hainim Kadir, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000.

Pemberian tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu dimana penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.

PT Persi, telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000, kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000.

Adapun kerugian negara yang melibatkan PT Persi tersebut adalah sebesar Rp2,7 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau.(dod)