Forum LSM Riau Bersatu Surati Kapolda dan Kajati

Tindak Tegas Pencemar Nama Plt Gubri

Tindak Tegas Pencemar Nama Plt Gubri

PEKANBARU (HR)-Forum LSM Riau Bersatu menyesalkan adanya oknum kelompok tertentu yang berupaya mencemarkan nama baik Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman. Karena itu, mereka meminta Kapolda dan Kajati Riau menindak tegas oknum tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Robert Hendriko, didampingi Sekretaris Umum, Bosran Effendi Koto, usai menyerahkan surat permintaan menindak tegas kepada Kapolda Riau dan Kajati Riau, Rabu (25/11).

Dikatakannya, saat ini ada oknum kelompok tertentu yang melakukan aksi unjuk rasa ke Polda dan Kejati Riau, yang menyebut-nyebut Plt Gubri dan saudaranya menerima fee proyek hingga 14,5 persen, serta mengkait-kaitkan Plt Gubri dengan kasus SKK Migas. "Mereka hanya berkoar-koar tanpa ada data dan fakta sama sekali. Dan ini mereka lakukan berulang-ulang yang intinya untuk mencemarkan nama baik Plt Gubri," ujarnya.

Dikatakan Robert Hendriko, Forum LSM Riau Bersatu menghormati penyampaian aspirasi orang lain, namun aspirasi yang disampaikan harus menghormati kaedah-kaedah hukum dan menghormati orang lain.

"Jika memang mereka memiliki bukti-bukti dan fakta yang kuat, Kpolda dan Kajati agar mengambil tindakan hukum agar tidak jadi fitnah. Sekarang mereka demo itu-itu saja. Ini seperti dibiarkan. Harusnya Kapolda menindak tegas oknum yang berupaya mencemarkan nama baik Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, karena Arsyadjuliandi Rachman saat ini adalah simbol kepemimpinan Riau. Kalau bukan masyarakat Riau yang menjaga simbol kepemimpinan Riau itu siapa lagi?" ujar Robert.

Dikatakannya, tidak mungkin Andi Rachman, sapaan akrab Plt Gubri melakukan tindakan meminta fee 14,5 persen dari proyek kepada kontraktor. "Logikanya, jika fee nya saja sebesar itu, apa sanggup kontraktor bekerja? Mana ada lagi keuntungan bagi kontraktor. Ini jelas mengada-ada," ujarnya.

Demikian pula menurutnya dengan hal mengkait-kaitkan Plt Gubri dengan kasus SKK Migas. "Kasus SKK Migas itu ditangani KPK. Logikanya, ketika Sutan Batugana ditangkap KPK, mereka juga menangkap Andi Rachman. Namun kenyataannya tidak. Ini tentunya karena memang Andi Rachman tidak terlibat," ujarnya.

Karena itu menururtnya, dua penegak hukum yang saat ini menjadi sasaran pendemo. Kapolda dan Kajati harus tegak sebagai penegak hukum, jangan sampai ikut dengan penggiringan opini. Jika memang mereka memiliki bukti-bukti dan fakta yang kuat, ya kapolda dan kejati agar mengambil tindakan hukum agar tidak jadi fitnah. Jika tidak terbukti agar menindak tegas oknum pencemar nama baik Plt Gubri," ujarnya.***