Pencairan Dana Tinggal 21 Hari Lagi

Pejabat TAPD Dilarang Keluar Daerah

Pejabat TAPD Dilarang Keluar Daerah
BAGANSIAPIAPI (HR)-Saat ini waktu yang tersisa untuk pencairan dana setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah tinggal 21 hari lagi. Untuk itu, diminta semua masalah pencairan segera diselesiakan menjelang tanggal 15 Desember.
 
Hal itu diungkapkan Plt Sekda Rohil, H Surya ARfan, Selasa (24/11) di Bagansiapiapi.
 
"Pencairan dana terkakhir 15 Desember. Perlu dicatat dan diingat oleh masing-masing SKPD agar mengantarkan semua berkas pencairan dan jangan sampai terlambat," kata Sekda. 
 
Ia menyebutkan, pencapaian saat ini masih hanya mencapai 36 persen. "Pencapaian 36 persen. Paling tidak jelang akhir tahun ini mencapai 65 persen. Jadi harus digesa semua kegiatan dan laporannya," kata Sekda mengingatkan.
 
Selain itu, kepada Tim Anggaran Pemrintah Daerah, seperti Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda), H Fery H Parya,  Asisten II Bidang Ekonomi, Hasrial dan Asisten IV Bidang Administrasi, Hj Dahniar, diminta tidak meninggalkan tempat hingga akhir tahun. Karena banyak pekerjaan yang harus dielesiakan. "Kalau ada acara di luar kota, selagi bisa diwakilkan, agar diwakilkan saja," kata Sekda.
 
Apalagi saat ini, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemkab Rohil mengagendakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) Ranperda APBD 2016. "Belum final dan masih terus berlanjut. Jadi TAPD diharapkan mengikutinya," pungkas Sekda.(zmi)