Tim Satuan Narkoba Polres Rohul

Ciduk Pemilik Daun Ganja

Ciduk Pemilik Daun Ganja

PASIR PENGARAIAN(HR)-Persoalan narkoba memang sangat sulit diberantas di Negeri Seribu Suluk. Buktinya Sabtu (21/11), sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Langgar Payung, Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, anggota Sat Reserse Narkoba Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama Aah alias Ulah Bin Sy.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Ipda P Simatupang mengataka­n, pria ini diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis tanaman berupa daun ganja kering.

"Barang bukti berupa daun ganja kering dibungkus dalam karung plastik dengan berat sekitar 3,5 ons, uang tunai Rp322 ribu, satu unit HP merk Nokia warna orange, satu buah bong, satu buah mancis dan satu buah kaca," papar Paur Humas.

Adapun kronologis kejadian, terang Kasat Narkoba, Iptu Dasril, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seseorang memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika gol 1 berupa tanaman jenis ganja.

"Kemudian kita turun ke lapangan bersama empat orang anggota untuk melakukan pengintaian di rumahnya di Dusun Langgar Payung Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan narkotika berupa tanaman jenis tanaman berupa ganja kering dalam kantong plastik dan dalam karung plastik dengan berat sekitar 3,5 ons," ungkapnya.

Tidak itu saja, tim juga menemukan seperangkat alat hisap/bong di dalam kamar pelaku. Proses penangkapan itu disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.

"Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Sat Narkoba Res Rohul untuk proses serta pengembangan lebih lanjut," katanya.(yus)