Ranperda Kawasan tanpa Rokok Disahkan Jadi Perda

Diskes Pekanbaru Optimis

Diskes Pekanbaru Optimis

PEKANBARU (HR)-Dari 26 Program Legislasi Daerah yang diajukan ke Dewan Perwakilan Daerah Pekanbaru, salah satu yang diusulkan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa asap rokok, diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Kepala Diskes Pekanbaru Helda S Munir menyambut baik dengan Ranperda yang diusulkan pihaknya bisa dibahas untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2016 mendatang. Bila disetujui dan disahkan, pihaknya juga akan membuat kajian serta menentukan dimana kawasan yang harus bebas dari asap rokok.

"Kami optimis dan sangat berharap kedepan Ranperda yang diajukan bisa dijadikan Perda, sehingga bisa diterapkan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru.

Ini bertujuan agar para pencandu rokok tidak lagi menghisap rokoknya di sembarang tempat, terutama di tempat umum dan lainnya, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara," kata Helda, Minggu (22/11).

Selama ini kata Helda, pihaknya juga selalu memberikan imbauan secara tertulis mengenai kawasan bebas asap rokok di beberapa kawasan tertentu. Seperti d di Pekanbaru, seperti disekolah-sekolah dan tempat lain.

Meski demikian Ia juga sangat berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk mendukung dan menerapkan hal itu. Kemudian akan diberlakukan dengan tenggang masa sosialisasi, sehingga kenyamanan bernafas tanpa asap rokok dapat diciptakan dari sekarang.

Menanggapi hal itu, dari beberapa masyarakat yang diminta komentarnya mengatakan, ada yang mendukung dari program yang akan diterapkan dan ada juga yang pesimis. Salah seorang warga Jalan Hangtuah bernama Nindy mengatakan sangat mendukung program dari Diskes. Dia berharap agar penerapannya tidak hanya sebatas diatas kertas saja.

"Ini program bagus, apalagi terhadap ibu-ibu hamil yang masih terancam kesehatan baik bagi dirinya maupun calon bayi saat berada di tempat umum. Karena masih banyak ditemui masyarakat yang merokok tanpa menghiraukan kesehatan orang di sekitarnya.

Begitu juga dengan kondisi di dalam transportasi umum, masih banyak penumpang yang belum sadar dengan menghisap rokok dalam kondisi oplet dengan ruang pengap dan sesak," kata Nindy.

Berbeda dengan Nindy, salah seorang warga Jalan Harapan Raya, Bambang justru pesimis bila Perda itu disahkan akan sulit diterapkan dan dijalankan dengan baik.

Pasalnya menurut Dia Perda itu mengatur dari kebiasaan orang banyak, begitu juga Ia mengakui bahwa diri pribadinya juga akan sulit untuk menerapkan Perda itu nanti, karena Ia merupakan perokok aktif yang boleh disebut sebagai pencandu rokok berat.(her).