5 Pelaku dan 16 Sepeda Motor Diamankan

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor

PASIRPANGARAIAN (HR)-5 orang anggota komplotan curanmor lintas provinsi ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah, Rokan Hulu (Rohul). Polisi juga mengamankan 16 sepeda motor curian yang tidak dilengkapi surat.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat ekspos di Mapolsek Rambah didampingi Waka Polres Rohul Kompol Indra Setiawan, dan Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi, Jumat (20/11).

Anggota komplotan ini terdiri Knd alias Iken, Tfk, Jun alias Juned, Tog alias Togu, dan Dsm alias Hilman, ditangkap karena ada laporan dari masyarakat. Dari 5 pelaku Curanmor, 3 pelaku utama sebagai pemetik atau tukang eksekusi, dan 2 tersangka lain sebagai pemetik dan penadah.

Diungkapkan Kapolres, 16 sepeda motor berbagai merek curian yang diamankan dari tangan pelaku dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di wilayah hukum Rambah, dan TKP kedua di Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara (Sumut).

Dua sepeda motor diambil pelaku dari kawasan Rohul, sedangkan 14 sepeda motor lain belum diketahui asalnya, masih dalam pengembangan Kepolisian.

"Curanmor marak, dari itu kita buat tim di Polsek-Polsek. Tim gabungan dibentuk sesuai targetnya masing-masing," papar Kapolres Pitoyo.

Kapolres Rohul mengungkapkan selain barang bukti 16 sepeda motor, polisi juga mengamankan 3 kunci T, dan 2 handphone. Belasan sepeda motor ini dijual cepat di wilayah Rohul dan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumut, dengan harga jual antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

"Target pencurian ada di masjid, kebun, dan sepeda motor yang diparkir di tempat sepi," ungkap Pitoyo dan mengakui masih ada 15 sepeda motor yang diamankan Polres Rohul namun masih proses pengembangan.

Sejauh ini, sambung Pitoyo, jajaran Polres Rohul telah mengamankan sekira 53 sepeda motor, terdiri 22 sepeda motor diamankan Polsek Tandun, 16 sepeda motor diamankan Polsek Rambah, dan 15 sepeda motor diamankan Polres Rohul masih dalam pengembangan.

Pitoyo menegaskan 3 pelaku utama dan 1 pemetik lain dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara, sedangkan 1 penadah dijerat Pasal 481 KUHPidana.

"14 sepeda motor masih dikembangkan, diduga TKP di luar Rokan Hulu," terangnya.
Pitoyo mengatakan pihaknya akan surati Ditlantas Polda Riau untuk memastikan dokumen siapa pemilik sepeda motor tersebut. Sebab sejauh ini belum ada warga yang datang.

"Dari pemiliknya nanti akan diketahui modusnya. Jika ada unsur kekerasan maka akan dikenakan Pasal 365 (KUHPidana)," kata Pitoyo dan mengatakan sepeda motor tangkap di Polsek Tandun, Polsek Rambah, dan Polres Rohul akan dilakukan pengembangan, apakah dari tersangka ini ada residivis atau tidak.

Ia mengimbau masyarakat menjaga barang pribadi, atau sepeda motornya, seperti pakai kunci ganda, dan meletakkan di tempat aman yang mudah diawasi.

"Rata-rata sepeda motor masih pakai kunci standar, tidak pakai kunci ganda. Ini keteledoran pemiliknya," jelasnya.(yus)