Tuntas, Pemeriksaan Tersangka Korupsi Jalan Teluk Pauh

Tuntas, Pemeriksaan Tersangka Korupsi Jalan Teluk Pauh

DUMAI (HR)-Pasca ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik Kejari Dumai menuntaskan pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi kasus pembangunan Jalan Teluk Pauh alokasi APBD Dumai tahun 2014, dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Kasus menyeret dua orang PNS di Dinas PU Dumai tersebut, dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak, Rabu (25/3) waktu lalu. Nilai proyek tersebut Rp850 juta, namun dalam penghitungan tim penyidik angka kasar kerugian negara sekitar Rp500 juta.

"Empat tersangka yang sudah kita tetapkan dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh alokasi APBD Dumai tahun 2014, berikut para saksi sudah selesai kita periksa. Status penanganan kasus ini sudah berada di tahap I," terang Hendarsyah Yusuf, Kasi Pidsus Kejari Dumai kepada Haluan Riau, di ruang kerjanya, Senin (11/6).

Menurut Hendar, panggilan jaksa muda enerjik ini, dalam perkara tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka. Yakni, Ar (Direktur PT Wadana Niaga), S (Wakil Direktur PT Wadana Niaga), Bm (PPK Dinas PU) serta Mn (PPTK Dinas PU). Para tersangka didampingi Tim Penasihat Hukum dengan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Para saksi yang diperiksa, yakni warga, Ketua RT setempat, lurah, camat, BPN, Pelindo, serta beberapa orang saksi di Dinas PU Dumai. "Teramsuk dalam hal ini Kadis PU Dumai Joni Amdani juga diperiksa dan diberkaskan," beber Hendar.
Kendati dalam hitungan kasar tim penyidik Kejari Dumai, sudah ditemui angka kerugian negara, namun lanjut Hendar, pihaknya tetap meminta tim audit BPKP Pekanbaru untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

"Ya, kita sudah merampungkan berkas hasil pemeriksaan untuk diajukan ke BPKP Pekanbaru agar segera diaudit kerugian negara dalam kasus ini. Kalau sudah lengkap hasil audit BPKP, baru kita tingkatkan ke tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut," tegasnya..(zul)