Sosialisasi PPID

Peserta Diminta Pahami KIP

Peserta Diminta Pahami KIP

SIAK (HR)-Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapabilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas, Selasa (17/11) di Raja Indra Pahlawan Room, Kantor Bupti Siak. Kegiatan ini dibuka secara Asisten Pemerintahan dan Kesra Fauzi Asni didampingi Kepala Dishubkominfo Kaharudin.

Kegiatan ini diikuti oleh 170 peserta dari perwakilan seluruh SKPD di lingkungan Kabupaten Siak. Forum ini bertujun untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai, bagaiaman penerapan UU No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik.

"Kita harus memahami mana informasi yang wajib dibuka, dan ada yang tidak bisa dibuka, semuanya ada diatur dalam UU No 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2010," terang Fauzi Asni.

Sebagai pejabat publik, lanjut Fauzi Asni wajib memahami UU Keterbukaan Informasi Publik, agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa perebutan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai ada instansi yang dituntut karena tidak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat umum.

Lebih jauh, Fauzi Asni menegaskan, dalam KIP sanksi bagi pihak yang menutupi informasi atau bahkan membumi hanguskan informasi penting. Jika hal itu dilanggar, maka pelaku bisa dijerat sangsi pidana.

"Mengapus dokumen, mendelete atau membakar informasi penting yang dibutuhkan publik bisa mendapat sangsi pidana. Untuk lebih jelasnya, kami berharap seluruh peserta benar-benar mengikuti sosialisasi ini. Tanyakan mana yang belum paham," kata Fauzi Asni. (lam)