PAM Swakarsa PT TBS Melanggar Hukum

PAM Swakarsa PT TBS Melanggar Hukum

TELUK KUANTAN (HR)-Ketua Komisi A Selasa (17/11) menilai, PAM swakarsa tidak dibolehkan dalam UU, kalaupun ada itu ilegal.

Sebaiknya perusahaan tidak melibatkan karyawan dalam pengamanan, pengamanan kebun dan aset perusahaan diserahkan kepada securyti.
"Kita akan turun lapangan memastikan apakah tim 9 yang dilaporkan masyarakat sudah dibubarkan," tegas Musliadi.

Pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke DPRD. Meskipun hal ini sudah dibantah oleh PT TBS.

Pelaku yang tertangkap saat ini sudah diserahkan ke penegak hukum. Tidak boleh main hakim sendiri semua proses harus diserahkan ke penegak hukum.

"Proses penegakan hukum kita dukung dan kita hormati, kalau ada yang ketangkap serahkan ke penegak hukum," tegasnya. (rob)