Terkait Rusunawa Belum Berfungsi

Fungsikan Selagi tidak Melanggar

Fungsikan Selagi tidak Melanggar

PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera merealisasikan fungsi Rumah Susun Sewa, pasca telah disahkannya Perda Rusunawa beberapa waktu lalu.

Sigit mengatakan, jika keberadaan bangunan Rusunawa sudah diserahkan pusat, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemko untuk menunda. Karena itu sudah dapat disosialisasikan pada masyarakat yang berhak menempatinya. "Jika ini sudah difungsikan, masyarakat tentunya bisa menempati," kata Sigit.

Jika ini tidak di relisasikan dikawatirkan akan menimbulkan biaya perawatan yang tinggi, sementara pemanfaatannya tidak dilakukan. "Artinya sejauh tidak melaggar aturan, harus segera di manfaatkan," kata Sigit lagi.

Sesuai data yang dihimpun, Perda Pengelolaan Rusunawa Pekanbaru sudah disahkan pertengahan tahun 2015 lalu. Rusunawa yang dimaksudkan Rusunawa di Rumbai Pesisir dan di Rejosari, Tenayan Raya.

Hanya saja, hingga kini dua Rusunawa tersebut tak kunjung difungsikan. Padahal masyarakat sudah lama menginginkan tinggal di Rusunawa tersebut. Hal itulah yang dipertanyakan masyarakat ke DPRD Pekanbaru.

"Dinas Perkim Cipta Karya selaku Satker yang bertanggung jawab tentang persoalan ini, segera memfungsikannya. Apalagi jika tidak ada persoalan krusial. Maka harus segera diperuntukkan bagi masyarakat. Kita menggesa Perda ini, karena tuntutan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah," imbuh Sigit Yuwono. (ben)