Wako Harus Tanggap Penyandang Cacat

Wako Harus Tanggap Penyandang Cacat

DUMAI (HR)-Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Pusat Maulani, mengharapkan kepada daerah harus tanggap dengan warga penyandang cacat. Meski dengan segala keterbatasan, penyandang disabilitas itu juga punya hak untuk mendapat perhatian sama.

Hal tersebut disampaikan Maulani pada sebuah pertemuan dengan Cakada di Kota Dumai, Sabtu (14/11). Bahwasanya, DPC HWDI Dumai bisa menindaklanjuti apa yang telah disepakati bersama pasangan calon wali kota yang nantinya berhasil menduduki jabatan.

 "Diantaranya adalah memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) Penyandang Disabilitas, dan membentuk tim koordinasi daerah dalam implementasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," ucap Maulani.

Selain itu, menyiapkan lembaga komisi disabilitas yang fungsinya memantau upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dilakukan pemerintah daerah, dan melibatkan penyandang disabilitas melalui organisasinya dalam proses perencanaan sampai dengan pengawasan dalam program pembangunan, terkait penyandang disabilitas.

“Di Pusat, kita sedang memperjuangkan RUU Disabilitas dan semoga Dumai nantinya ada pula Perda untuk penyandang disabilitas,” ucapnya. Menurutnya, disabilitas adalah istilah meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi.

Gangguan dimaksud merupakan masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya, suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan.

Dikatakan, pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.

"Penyandang cacat ini adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selaiknya. Yakni, penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental," urainya.

Selama ini, lanjut Maulani, program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta kurang peduli. ***