Penjelasan KPU

Tak Satu pun Parpol Bisa Mengusung Calon Bupati

Tak Satu pun Parpol Bisa Mengusung Calon Bupati

RENGAT (HR)- Pasca penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum oleh DPRD RI beberapa waktu lalu, pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu galau. Pasalnya, tak satupun Parpol di Inhu yang memenuhi syarat untuk mengusung bakal calon tunggal bupati.

Sesuai Perpu tersebut, untuk mengusung calon bupati/walikota di daerah, parpol harus memiliki 20 persen kursi dari total kursi yang ada di DPRD. Untuk Kabupaten Inhu, total kursi di DPRD berjumlah 40, sehingga untuk mengusung calon bupati, Parpol harus memiliki 8 kursi di DPRD. Untuk saat ini, tak satupun Parpol di Inhu yang meraih jumlah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Muhammad Amin, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/1) membenarkan hal itu. "Untuk Kabupaten Inhu, tak satupun parpol yang bisa mengusung calon sendiri. Sebab, pada Pileg yang lalu, Parpol peraih kursi atau suara terbanyak hanya meraih 7 kursi, yakni Partai Golkar", sebutnya.

Selain itu sebut Amin, dalam Perpu tersebut juga diatur bahwa Parpol bisa mengusung calon tunggal jika perolehan suara pada Pileg lalu berjumlah 25 persen dari jumlah suara sah. Akan tetapi untuk kabupaten Inhu juga tak satupun Parpol yang meraih jumlah suara sah sebesar 25 persen.

"Berdasarkan hasil Pileg tersebut, Partai Golkar sebagai peraih suara terbanyak hanya mampu mengumpulkan suara sebesar 18,5 persen suara disusul Partai PDI Perjuangan 12,2 persen dan Demokrat 11,5 persen", terangnya.

Dengan demikian, Parpol yang akan mengusung bakal calon Bupati Inhu pada Pilbup tahun 2015 ini tentu harus membangun koalisi untuk memenuhi persyaratan tersebut, tegas Amin menjelaskan. (grc/aag)