PPP Kubu Romi Instruksikan Ajukan Gugatan Pidana

PPP Kubu Romi Instruksikan  Ajukan Gugatan Pidana

JAKARTA (HR)-Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya M Rommahurmuziy menginstruksikan seluruh DPW dan DPD PPP untuk mengajukan gugatan pidana secara serentak.

Dengan demikian, konflik internal PPP yang selama ini hanya terjadi di tingkat pusat, diperkirakan bakal melebar.
"Laporan pidana itu dilakukan atas adanya pemalsuan mandat kehadiran serupa Muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014 lalu," kata Ketua DPP PPP Isa Muchsin di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (13/11).

Mahkamah Agung pada 2 November 2015 lalu menerbitkan putusan perdata Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijatuhkan MA pada 20 Oktober 2015 lalu.

Adapun yang menjadi perbedaan adalah pokok perkara pada putusan terakhir, yaitu terkait hasil pelaksanaan Muktamar Jakarta.

Sedangkan pokok perkara pada putusan sebelumnya menyangkut administrasi pascakeluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya.

Adanya putusan terakhir tersebut, MA membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Majelis nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP, karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP," kata Isa.

"Dan sebaliknya, membatalkan Muktamar Surabaya yang nyata-nyata sah menurut AD/ART dan UU Parpol," ucapnya.(kcm/dar)