PWI Inhu Sosialisasi di SMAN 1 Pasir Penyu

PWI Inhu Sosialisasi di SMAN 1 Pasir Penyu

RENGAT(HR)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Indragiri Hulu melakukan sosialisasi dan pengenalan tentang Jurnalistik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu, Jumat (23/1).

Hadir dalam acara yang digelar di aula sekolah tersebut, Ketua PWI Inhu Kasmedi, Sekretaris Eka Buana Putra. “Kebetulan kami diminta untuk mengisi mata pelajaran Kewarganegaraan, yang merupakan salah satu bidang studi bagi siswa SMA. Kebetulan di dalam pembahasan mata pelajaran tersebut terdapat pelajaran tentang Kebebasan Pers, " ungkap Kasmedi.

Menurut Kasmedi, kesempatan seperti ini, tentunya harus bisa dimanfaatkan untuk terus memperkenalkan fungsi dan peranan Pers serta aturan yang ada terkait Pers tersebut, baik kepada masyarakat umum, maupun pengenalan Pers secara dini melalui siswa.

Melalui Kegiatan ini, Kasmedi berharap, dapat memberikan pengetahuan bagi peserta, khususnya siswa di Indragiri Hulu.

Sehingga dapat memahami tugas pokok dan pungsi wartawan yang merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Salah seorang guru bidang studi Pancasila dan Kewarganegaraan Yunitra  Devi, mengatakan pihaknya berharap dengan pembelajaran tentang pers yang dilakukan para wartawan, siswa dapat mengerti serta memahami Kode Etik Pers dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Sehingga, fungsi dan perannya sebagai sosial kontrol dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat termasuk oleh siswa.

“Saya berterima  kasih kepada insan Pers dari PWI Inhu, yang telah memberikan tambahan ilmu kepada siswa kami, sehingga mereka dapat lebih tahu lebih dalam tentang Pers, organisasi dan sejarah jurnalistik di Indonesia," jelasnya.

Kasmedi juga berharap, dengan terus melakukan sosialisasi ini, setidaknya setiap nara sumber akan paham dimana posisi mereka, ketika berhadapan dengan insan pers dan bisa menghadapi oknum-oknum wartawan yang tidak benar.

Ditambahkannya, wartawan juga harus memiliki tanggungjawab, independen, berimbang dan tidak beritikad buruk sebagaimana digariskan dalam Peraturan Dewan Pers. Semua itu, demi terwujudnya insan pers yang profesional dan mampu mencerdaskan masyarakat.(eka)