Sopir Superben tak Patuhi Tarif

Sopir Superben tak Patuhi Tarif

BANGKINANG (HR)- Pasca diturunkannya harga bahan bakar minyak, Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan tarif angkutan Superben Bangkinang-Pekanbaru sebesar Rp12.000. Meskipun sudah ditetapkan tarif baru, para pemilik atau sopir superben masih menetap tarif lama Rp18.000.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kampar, Hambali, kepada wartawan, Jumat (23/1). "Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan tarif Superben Bangkinang-Pekanbaru sebesar Rp12.000. Namun berdasarkan pantauan kita, sopir Superben masih menggunakan tarif lama Rp18.000,” ujar Hambali.

Dikatakan Hambali, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kampar sudah berupaya menyampaikan kepada sopir Superben untuk menggunakan tarif yang sudah ditetapkan  pemerintah. "Namun mereka beralasan kalau tarif sebesar Rp12.000 tidak akan bisa menutupi biaya operasional," ujarnya.

Selain itu, kata Hambali, sopir Superben mengeluh dengan kurangnya penumpang, karena masyarakat lebih banyak menggunakan sepeda motor. "Mereka menganggap pakai sepeda motor lebih praktis dan murah," ujarnya.

Diterangkannya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kampar bisa saja memberikan ketegasan dan sanksi terhadap sopir atau pemilik kendaraan. Namun khawatir nanti sopir Superben mogok, sehingga yang rugi juga masyarakat.
Hingga saat ini, jelasnya masyarakat Kampar tidak ada yang merasa keberatan terhadap tarif yang ditetapkan oleh sopir Superben. "Memang dari pantauan kita belum ada pengguna jasa angkutan yang komplain soal tarif ini," ujarnya. (oni)