Pemkab Bekukan Izin Pengolahan Kebun PT CWIM

Pemkab Bekukan Izin Pengolahan Kebun PT CWIM
Kampar- Kamis (5/11), Pemerintah Kabupaten Kampar membekukan surat rekomendasi Izin pengolahan lahan perkebunan PT Central Warisan Indah Makmur di Koto Tuo, Kecamatan Koto Kampar.
 
Hal ini dikatakan Kadis Kehutanan Kampar, M Syukur. Dikatakannya, pembekuan izin pengolahan lahan kebun seluas 1044 Ha atas kesepakatan dalam forum pertemuan antara tokoh masyarakat Koto Tuo dengan Dishut. “Sebelum ada Izin pembukaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Kampar. PT Central Warisan Indah Makmur (PT CWIM) untuk sementara tidak boleh beraktifitas dilahan tersebut,” tegas Syukur.
 
Sementara itu, Camat Koto Kampar Hulu, Ni’am dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan insiden bentrok masyarakat dengan personil Dishut Kampar, belum dapat dihubungi melalui telepon.(snc/hen)