Tak Sesuai Aturan

Tokoh Masyarakat Mengadu ke Dewan

Tokoh Masyarakat Mengadu ke Dewan

TEMBILAHAN (HR)-Merasa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa tak sesuai ketentuan, belasan tokoh masyarakat Desa Sungai Undan, Kecamatan Reteh, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Kedatangan rombongan disambut Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Bakri Anwar, didampingi Sekretaris Mu'ammar dan anggota komisi, Kabag Humas Setwan Eri Wardana, yang langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Di kesempatan itu, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sungai Undan Muhammad Taher Siddiq, menyampaikan masyarakat menggugat keputusan panitia Pilkades setempat, yang hanya menetapkan 3 calon berhak mengikuti Pilkades.

Padahal katanya, dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah dijelaskan  jumlah calon yang dibolehkan mengikuti Pilkades serentak pada tanggal 25 November mendatang 5 calon.

"Kami atas nama masyarakat tidak menerima keputusan itu, dan diharapkan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik dan hal-hal lainnya yang tidak diinginkan di tengah masyarakat," sebutnya.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Undan lainnya Jasmani, menjelaskan dari 6 balon yang mengikuti tahapan Pilkades serentak, setelah melakukan tes uji kompetensi, hanya 2 balon yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

"Pada keputusan awal, ditetapkan hanya ada 2 calon yang mengikuti Pilkades, dan itu bisa kita terima. Tapi berselang beberapa hari, calon yang ditetapkan malah menjadi 3 orang, dan 1 orang itu merupakan calon yang tak lulus uji kompetensi.

Jadi, ini yang ingin kita pertanyakan," terangnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD InhilMuamar AR, mengakui Perda tentang Pilkades serentak ini kurang tersosialisasi dengan baik di lapangan, sehingg dikhawatirkan akan timbul banyak gugatan di kemudian hari, seperti pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan sebelum balon ditetapkan lulus administrasi.

"Dalam Perda sudah jelas, uji kompetensi ini dilakukan apabila setelah calon lulus administrasi, jumlah calon yang akan ikut lebih dari 5 orang. Ini tidak, malah sebaliknya, lulus administrasi belum tahu, tapi sudah diharuskan mengikuti uji kompetensi," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil Bakri Anwar, menyebut apabila persoalan ini tak segera diselesaikan, maka akan timbul masalah lebih besar.

"Kita akan terima laporan ini. Selanjutnya kita bahas bersama dengan seluruh pihak terkait, yang dijadwalkan pertemuannya pada Selasa (10/11), guna mencari solusi dan jalan keluarnya," tutupnya. (ags)