Korupsi PT KITB

Penyidik Pelajari Isi Putusan MA

Penyidik Pelajari Isi Putusan MA

PEKANBARU (HR)-Kendati tak tercantum Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung, terkait vonis Syarifuddin dalam kasus korupsi pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton, tak serta merta tersangka lainnya, Raden Fathan Kamil lolos dari jeratan hukum.

Pasalnya, saat ini penyidik masih mempelajari isi putusan dari MA, dan sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37,5 miliar.

"Keputusan lengkapnya sudah kita terima. Sekarang penyidik masih mempelajari isi putusan tersebut," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (3/11).

Seperti diketahui, dalam putusan MA Nomor : 2285 K/Pid.Sus/2014, yang diputuskan pada Rabu (8/4) lalu, Syarifuddin dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider. Dimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait secara bersama-sama melakukan tindak pidana, tidak tercantum dalam putusan tersebut.

Sehingga menimbulkan anggapan kalau Syarifuddin terpidana 2 tahun penjara tersebut melakukan tindak pidana seorang diri, dan tidak melibatkan Raden Fathan Kamil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Belum ada SP3 (terhadap Raden Fathan Kamil, red). Tidak semudah itu mengeluarkan SP3. Penyidik harus berhati-hati menghentikan penyidikan. Makanya dipelajari dulu," pungkas Mukhzan.
Dalam kasus ini, Syarifuddin selaku Direktur PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dinyatakan bersalah oleh MA melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor.

Untuk itu, MA menjatuhkan pidana terhadap Syarifuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.  Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dinyatakan kalau Syarifuddin bersama-sama dengan Raden Fathan Kamil selaku Dirut PT Miway Persada Makmur, pada tahun 2008 hingga 2011, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan Syarifuddin terungkap pada tahun 2008 lalu. Bermula ketika Pemkab Siak berencana melakukan pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan dana yang dianggarkan sebesar Rp37,5 miliar.

Anggaran puluhan miliar tersebut, terbagi dalam tiga tahap, yakni pada 2004 sebesar Rp1,5 miliar, pada 2006 sebesar Rp6 miliar dan 2007 sebesar Rp30 miliar. Namun dalam realisasinya, anggaran sebesar Rp37,5 miliar tersebut tak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Syarifuddin malah mengalihkan untuk pembelian kapal tanker senilai Rp17 miliar kepada PT TBMS, yang diketahui merupakan bentukan PT KITB dengan PT MPM.

Dalam pembelian kapal tanker ini, Syarifuddin bersama tersangka Raden Fathan Kamil, Dirut PT MPM membuat persetujuan Memorandum of Agreement (MoA) jual beli Kapal KM Fathimah milik PT TRUS seharga Rp90.250.000.000, tanpa ada penilaian independen terhadap harga kapal. Pembelian kapal ini, pihak pembeli harus menyerahkan deposit sebesar 10 persen dari harga jual kapal. ***