Kejari Tunda Tahan Wayan

Janji Antar Berkas Bukti

Janji Antar Berkas Bukti

SIAK (HR)-Jajaran Kejaksaan Negeri Siak menunda penahanan tersangka kasus korupsi Direktur PT Buana Sinar Lestari, Wayan Subandi. Pasalnya masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Wayan berjanji akan membawa berkas yang bisa dijadikan bukti-bukti pada pemeriksaan selanjutnya.

Hasil pemeriksaan terakhir, Kamis (22/1) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli pupuk NPK Pelangi yang dilakukan Direksi BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dengan PT BSL sebanyak 220 ton itu belum ditahan. Alasannya tersangka akan melengkapi sejumlah bukti-bukti outentik terkait jual beli itu.

Proses hukum yang menjerat Wayan Subadi merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Direktur PT Sarana Pembangunan Siak (SPS), Aflah Aman dan Direktur CV Tumbuh Subur Masril. Keduanya telah ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak. Akibat tindak korupsi ini negara dirugikan Rp2,4 miliar. Sebelumnya, Wayan telah mengembalikan kerugian negara sebesarRp2,8 miliar.

"Pemeriksaan terhadap tersangka masih akan kita lakukan pada pekan depan. Tersangka Wayan Subandi juga mengaku akan menyerahkan sejumlah bukti-bukti autentik lainnya terkait kasus dugaan tipikor pengadaan pukuk itu," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, M Emri Kurniawan.

Menurut Emri, indikasi dugaan korupsi pada kegiatan kerja sama pengadaan pupuk PT SPS dengan PT BSL, hampir sama dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk antara PT SPS dan CV Tumbuh Subur.

Sebagaimana diketahui bersama, Direktur PT SPS, Aflah Aman dan Direktur CV Tumbuh Subur Masril, telah ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak pada awal Desember 2014 lalu.

Dijelaskan Emri, ketiga tersangka terjerat kasus korupsi pengadaan atau jual beli pupuk yang dilakukan secara diam-diam, indikasinya, PT SPS tidak melakukan uji kelayakan kepada perusahaan yang diajak kerja sama. Kerja sama dilakukan tanpa sepengetahuan badan pengawas.
"Dari perhitungan audit, kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp930 juta," terang Emri.

Ditambahkannya, berdasarkan audit BPKP, transaksi jual beli pupuk antara 3 perusahaan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara total senilai Rp2,45 miliar.

"Kerugian negara pada kegiatan jual beli pupuk PP SPS dengan CV Tumbuh Subur senilai Rp1,5 miliar, ditambah kerugian negara kerja sama PT SPS dengan PD SPS senilai Rp930 juta," katanya.

"Dalam proses penyidikan, pemeriksaan dan pengembangan kasus ini, kami telah meminta keterangan dari 24 saksi," pungkasnya. (lam).