Kemenag Rohul Lakukan Program Sertifikasi Rumah Ibadah dan TPU

Hanya 20 Persil per Tahun

Hanya 20 Persil per Tahun

PASIR PENGARAIAN(HR)-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Ahmad Supardi Hasibuan, telah melakukan program sertifikasi rumah ibadah dan Tanah Pemakaman Umum. Khusus untuk masjid sebanyak 20 persil dikeluarkan dalam setahun. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan, Selasa (3/11).

Dijelaskannya, jumlah masjid di Rohul jumlahnya mencapai 600 buah, sedangkan untuk jumlah TPU hingga saat ini masih belum didata. Diperkirakan, dari 146 desa yang ada di Rohul, rata-rata memiliki satu TPU, malah ada yang dua atau tiga TPU.

"Masalah pendataan perlu kerja sama yang baik, khususnya masalah sertifikasi tanah masjid tersebut. Dikhawatirkan dengan semakin maju daerah ini akan banyak persoalan-persoalan baru. Ini terbukti di kota-kota besar, ada ahli waris yang mengguggat tanah masjid. Hal ini disebabkan nilai profitnya sangat tinggi, dan lahan itu semakin menyempit," paparnya.

Untuk itu, Ahmad meminta setiap pengurus masjid menertibkan surat-surat hibah atau wakaf. Caranya pengurus masjid berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing.

"Ini langkah preventif yang kita lakukan. Jangan sampai timbul masalah baru atau nanti ada masjid yang tergusur, karena lahan belum punya sertifikat atau surat hibah/wakaf dari masjid-masjid tersebut. Untuk itu pengurus masjid perlu melakukan penataan secara baik," bebernya.

Dilanjutkan Ahmad, persoalan yang sama juga terjadi pada tanah pemakaman atau pekuburan. Makanya kepala desa harus ikut terlibat menertibkannya, baik surat hibah atau surat wakafnya.

Kelemahannya Kemenag Rohul hanya bisa sertifikasi 20 persil pertahun, sebab hanya sebanyak itu yang bisa ditampung pada dana APBN tiap tahunnya.

"Kita tidak ingin nanti muncul dilema baru, kita sebenarnya berharap supaya lahan-lahan itu bisa disertifikasikan, karena program kita hanya 20 persil per tahun. Kita butuh dukungan semua pihak untuk ini, termasuk orang-orang berpunya di desa tersebut," jelas Ahmad Supardi Hasibuan.

Diakui Ahmad rata-rata masjid di Negeri Seribu Suluk belum memiliki IMB, karena bangunannya masih lama.
"Meskipun mereka membangun hanya merehab dan lokasi masih di situ saja, jadi IMB nya tidak diurus para pengurus rumah ibadah itu. Tapi kalau bangunan baru pengurus tetap mengurus IMB," pungkasnya. (yus)