Keputusan Pelanggaran Pemilu Wewenang Sentra Gakkumdu

23 Laporan Sudah Diproses

23 Laporan Sudah Diproses

Pangkalan Kerinci (HR)-Hingga batas akhir laporan pelanggaraan Pilkada, Rabu (16/12) kemarin, Panwas Pelalawan telah menerima sebanyak 23 laporan dugaan tindak pidana kecurangan Pemilu.

Dari laporan yang masuk tersebut sebagian sudah dan sedang dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas.

"Paling tidak, 2 hari ke depan seluruh laporan dugaan tindak pidana kecurangan pemilu sudah selesai diproses. Jadi tim paslon maupun masyarakat harus memahami mekanisme atau prosedur laporan. Ini tidak terfokus hanya kepada Panwas tapi Gakkumdu dimana ada Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas.

Termasuk juga yang terpenting harus dibedakan antara tindak pidana umum dengan tindak pidana Pemilu, jangan disamakan," papar Ketua Panwas Pelalawan Djamaluddin Ali kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dikatakan Djamal, hasil proses laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diproses Gakkumdu juga akan diserahkan kepada pelapor."Jadi bentuknya nanti seperti surat apakah Laporan ditindak lanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti, maka akan dilimpahkan ke penyidik dan penyidikan akan terus berjalan. Sanksinya bisa berupa tindak pidana penjara dan denda," ucapnya.

Saat ini, kita masih menyiapkan sebagian bahan laporan yang baru masuk untuk diteruskan ke Gakkumdu."Jadi saya ingatkan kembali bahwa ini mekanisme dan prosedur. Jadi jangan terpaku fokus dengan Panwas Karena kita tergabung dalam Gakkumdu. Jelasnya bukan Panwas saja yang menentukan keputusan dari setiap laporan," tutup Jamal.***