29 Adegen Rekonstruksi Pembunuhan Sei Padang

29 Adegen Rekonstruksi Pembunuhan Sei Padang

MEDAN (HR)-Sejumlah 29 adegen dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang.

Pernyataan ini disampaikan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto didamping Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono saat memimpin gelar rekonstruksi, Senin (2/11).

Mardiaz menyebutkan, dilakukannya rekonstruksi terkait pembunuhan terhadap kakek, nenek beserta seorang cucunya tersebut guna menyamakan berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan.

“Rekontruksi ini untuk mencocokkan berkas BAP dengan pihak Kejari Medan,” sebutnya.
Mardiaz mengugkapkan, otak perampokan dan pembunuhan ini yakni Rori yang tak lain anak Wati, pembantu korban.

“Jadi Rori mengajak kedua pelaku lainnya yang masih ada hubungan saudara dengannya untuk merencanakan perampokan di rumah majikannya, barang bukti pisau dapur juga diasah tersangka bila korban melawan akan dihabisi nyawanya,” terang Kapolresta.

Lanjut Kapolresta Medan, kedua tersangka lain yang masih bersaudara dengan Rori pun setuju dengan rencana aksi perampokan di rumah majikan ibunya. Strategi pun dimatangkan, berikut sebilah pisau juga diasah untuk menghabisi korban bila melawan.

Kemudian tersangka Rori yang mengetahui seluk beluk rumah korban kemudian datang berjalan kaki dari rumah di Jalan Sei Asahan menuju rumah pengusaha hasil bumi itu.

Menyusul, dua tersangka lain Lanang, dan Yoga mengendarai sepeda motor. Siang hari itu, di tengah lantunan suara pengajian dari masjid, ketiga tersangka masuk dari bagian belakang rumah korban.

Naas, aksi tersangka dipergoki Nurhayati yang kemudian menanyakan kepada tersangka sedang apa. “Di situ ditanya sama korban (Nurhayati) mau kemana, dijawab sama tersangka mau ambil kayu di belakang, disitulah tersangka membunuh korban, yang pertama kali dibunuh yang perempuan, kemudian suaminya dan terakhir cucunya digorok,” ungkap Mardiaz.

Usai menghabisi nyawa ketiga penghuni rumah tersangka kemudian menggasak harta bendanya dan dengan santainya, meninggalkan rumah dan melapor ke ibunya bahwa telah membunuh majikannnya.

Dalam aksi pembunuhan tersebut, mantan Kapolres Madina ini menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, perampokan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.

“Dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 subs 365 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Semua tersangka dijerat pasal yang sama,” pungkas Mardiaz.(wol/rio)