Penolakan HTI Makin Gencar

Pemkab Didesak Bersikap

Pemkab Didesak Bersikap

BENGKALIS (HR)-Izin pengelolaan konsesi kehutanan di Pulau Bengkalis untuk kawasan hutan tanaman industri  yang diterbitkan pemerintah pusat tahun 1998, mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan. Termasuk anggota DPRD Bengkalis dan pemerhati lingkungan hidup. Pemerintah Bengkalis di desak untuk mengambil sikap.

Seorang anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Kecamatan Bengkalis-Bantan, Sofyan, dengan tegas menyatakan bahwa Pulau Bengkalis, khususnya pemukiman masyarakat tidak boleh dijadikan kawasan HTI.

 Ia berpendapat, pembukaan HTI atau areal perkebunan kelapa sawit yang diberi izin oleh pemerintah, tidak boleh menghancurkan kehidupan masyarakat tempatan.

“HTI atau perkebunan kelapa sawit dalam skala besar, jangan sampai menghancurkan kehidupan masyarakat yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Saya sudah mendapat kabar, ada pematokan lahan yang terdapat di pemukiman masyarakat oleh perusahaan swasta, ini harus ditinjau ulang dan ditolak,”tegas Sofyan, Senin (2/11).

Disampaikan juga politisi PDI Perjuangan ini, pemerintah harus melindungi hak-hak hidup warganegara. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan  nomor SK Izin: 262/Kpts-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998, dengan luas area 14.875 dengan
 status izin aktif dan status izin permodalan swasta harus ditinjau ulang dan dibatalkan secara hukum.

“Kalau tetap dilanjutkan izin tersebut, tentu akan memunculkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Untuk itu Pemkab Bengkalis harus mengambil sikap dengan menghormati hak-hak masyarakat.

 Kita di DPRD akan satukan suara menolak HTI di Pulau Bengkalis ini, kalau hanya menyengsarakan apalagi sampai menggusur rakyat,” ungkap Sofyan.

Terkait pemberian izin HTI PT kepada Rimba Rokan Lestari oleh Menteri Kehutanan, pemerhati masalah lingkungan Tun Ariyul Fikri menyebutkan, kalau izin itu bisa ditinjau kembali dari berbagai aspek. Karena diyakininya, IUPHHK-HTI itu premature, sebab diterbitkan ketika terjadinya transisi pemerintahan di Indonesia dari rezim orde baru ke pemerintahan hasil reformasi 1998.

“Pemkab Bengkalis harus segera bersikap tentang status kawasan yang sudah dihuni puluhan tahun oleh masyarakat di Bantan Air dan Jangkang tersebut. Bisa saja izin dikeluarkan di Pulau Bengkalis yang notabene lahan gambut,  karena lobby pengusaha dengan pemerintah waktu itu, karena izin diterbitkan pada masa rezim Soeharto berkuasa. Dimana pada waktu itu semuanya dilegalkan orde baru dengan dalih investasi, termasuk menghancurkan hak-hak hidup warganegara oleh Soeharto sendiri ketika berkuasa,” tukas Tun Ariyul.

Turun ke Lapangan
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud, mengaku, sudah mengetahui adanya konsesi kehutanan untuk HTI di kecamatan Bantan tersebut. Pihaknya tidak serta merta menerima dari satu sisi saja, tentu harus dilakukan pengecekan termasuk memanggil pihak perusahaan PT.Rimba Rokan Lestari.

Disampaikan Herman, Senin (2/11) siang, pihaknya sudah memanggil manajemen perusahaan tersebut terkait perizinan yang mereka dapat. Kemudian Disbunhut dalam waktu dekat akan turun ke lapangan.

 Langkah selanjutnya memeriksa semua perizinan yang didapat perusahaan termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. ( man)