3 Bulan Sebelum TA Berakhir APBD-P Harus Disahkan

Keterlambatan Pengesahan Menyalahi UU

Keterlambatan Pengesahan Menyalahi UU

BENGKALIS (HR)-Rencana pengesahan APBD Perubahan tahun 2015 lari dari jadwal yang telah disepakati sebelumnya. DPRD Bengkalis menargetkan akhir Oktober, APBD Perubahan sudah disahkan. Sementara kini sudah November. Rencana pengesahan akhir Oktober gagal karena anggota dewan yang hadir saat paripurna tidak kuorum.

Lambatnya pengesahan APBD Perubahan menyalahi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Pada pasal 183 Ayat (3) disebutkan, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

“Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menyebutkan seperti itu, bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir,” sebut aktivis muda Bengkalis Dafid, Senin (2/11/2015).

Membaca dari undang-undang tersebut kata Dafid, jelas telah terjadi keterlambatan dalam pengesahan APBD Perubahan Bengkalis tahun 2015. Hanya memang, di dalam UU tersebut tidak diatur sanksi apa yang bisa dikenakan kepada kepala daerah atau anggota DPRD.

Lain halnya kalau APBD murni, kata Dafid ada sanksi yang bakal dikenakan kepada kepala daerah maupun anggota dewan jika pengesahan lewat dari bulan Desember. Kepala daerah dan anggota dewan disanksi 6 bulan tanpa gaji.

 “Ya, ini mungkin karena tidak ada sanksinya maka terlambat biasa saja, sejatinya kalau mengacu dari UU  nomor 23 dan 24 ini, tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran sudah harus disahkan,” sebut Dafid lagi.

Kemungkinan ada hal-hal yang belum final sehingga banyak anggota dewan yang tidak hadir, Dafid tidak ingin menduga-dga seperti itu, tapi hal seperti itu bisa saja terjadi. Hanya saja dirinya mengingatkan, sejumlah anggota DPRD Riau saat ini menjadi pesakitan disebabkan adanya diel-diel dalam pembahasan APBD.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Beng kalis kecewa dengan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Akibat tidak kuorumnya anggota dewan tersebut, berdampak kepada tertundanya pengesahan APBD-P 2015.

“Kami sangat menyesalkan anggota DPRD Bengkalis yang tidak hadir pada sidang paripurna pengesahan APBD-P 2015 sehingga APBD-P gagal disahkan karena tidak kuorum,” ujar Ketua Solidaritas Masyarapat Peduli Lingkungan (SMPL), Turadi kepada wartawan, Minggu (1/11/2015).

Seharusnya, dengan makin mepetnya tahun 2015 sementara di sisi lain masih banyak agenda DPRD Bengkalis yang harus dituntaskan, Turadi berharap seluruh anggota dewan bekerja seoptimal mungkin. Seingat dirinya, selain pengesahan APBD-P 2015, agenda dewan lainnya adalah pembahasan dan pengesahan APBD 2016, kemudian pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi kepada sejumlah media massa membenarkan kalau gagalnya proses pengesahan APBD-P 2015 karena jumlah anggota dewan tidak kuorum.

‘’Dari daftar absensi yang menandatangani daftar hadir cuma 19 orang. Sementara untuk memenuhi syarat pengesahan harus 2/3 anggota dewan yang hadir dari 45 orang yang ada," ujar Heru.

Heru juga menyayangkan atas batalnya pengesahan APBD-P ini karena seluruh pembahasan sudah selesai hingga ke Badan Anggaran (Banggar). Untuk itu ia menghimbau kepada anggota dewan yang ada untuk bisa bersama-sama memiliki itikad agar pengesahan ini bisa terlaksana sengan cepat.

"Waktu tinggal 2 bulan lagi, kita rencanakan Senin atau Selasa, bisa disahkan," ujar Heru.***