Polres Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Jumiati Meninggal Kekurangan Oksigen

Jumiati Meninggal Kekurangan Oksigen

DAYUN (HR) - Dalam lima hari pengejaran jajran Polres Siak berhasil meringkus dua pelaku curas yang mengakibatkan nyawa Jumiati (51) melayang pekan lalu. Kedua pelaku yakni DS (19) dan adik iparnya My (14) ditangkap, Rabu (28/10) sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman Abas, Sungai Nyamuk, Rohil.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto didampingi Kapolsek Kotogasib Iptu Dafris, Jumat (30/10) di Mapolres Siak, Kecamatan Dayun.

Dijelaskan Kasat, di rumah Abas memang banyak anak-anak menumpang, namun gampang dideteksi anak yang baru masuk. Saat ditangkap, kedua tersangka baru satu hari menginap di rumah itu.

"Yang pertama dapat ditangkap DS.Eawalnya ia tidak mengaku, saat kami cocokkan dengan foto. Akhirnya DS membenarkan dan mengantar kami ke rumah Abas untuk mengambil barang bukti. Di rumah itu kami menemukan My," terang Hari Budiyanto.

Sebelum kejadian kedua, tersangka sempat tinggal 3 hari di kontrakan samping rumah Penghulu Kuala Gasib Basri Hasan, jalan lintas Kotogasib-Perawang Km 63 Kuala Gasib.

"Sebelumnya DS pernah ngontrak di samping rumah korban, DS menumpang dengan saudaranya. Dia sempat pergi meninggalkan Koto Gasib, 3 hari sebelum kejdian DS datang lagi bersama My, menemui Jumiati meminta pekerjaan sekaligus minta tinggal lagi di kontrakan," terang Kasat Reskrim Hari Budiyanto.

Motif tindakan melawan hukum ini yakni pencurian. Kedua tersangka mengaku kesal karena selama 3 hari bekerja hanya diberi uang Rp10 ribu oleh Jumiati. Hal ini membuat keduanya berhasrat mencuri barang berharga yang ada di rumah korban. Jumat (23/10) keduanya melakukan pencurian, dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban.

"Awalnya hanya berniat mencuri, mereka masuk lewat pintu belakang rumah dan ketahuan oleh korban yang sat itu sedang masak di dapur. Merasa panik MY langsung mendekap dan menutup mulut korban dengan erat, diambil lakban untuk menutup mulut korban, serta mengikat kaki dan tangan korban. Karena korban masih melakukan perlawanan dan bersuara, diambil sebuah serbet dan disumpalkan ke mulut korban," terang Hari Budiyanto.

"Dari hasil visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dokter menyatakan korban meninggal akibat kekurangan oksigen akibat mulut dan hidungnya tertutup," kata Hari Budiyanto.

Kedua pelaku berasal dari Kota Pinang, Sumatra Utara. Meski masih berusia 14 tahun, atau pada 14 November bulan depan My berusia 15 tahun, namun anak dibawah umur ini sudah menikah. Ia mempersunting perempuan yang tidaklain saudara dari DS.
Dalam kasus ini DS adalah otaknya. Ia mempengaruhi My untuk membawa mengambil harta milik korban.

"Setelah mengambil barang-barang milik korban, mereka langsung pergi ke daerah Rohil dengn tujuan membuka warnet dari hasil curian itu, sebelum sampai sana ia sempat singgah ke Singapoy," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam les merah tanpa nopol dengan kondisi kap sudah dibongkar, dua unit laptop, satu unit kamera, dan sejumlah emas yang belum bisa ditaksir beratnya. Sementara uang Rp13,5 jt yang dibawa kabur sudah habis digunakan pelaku selama di perjalanan.(lam)