Gesa Realisasi APBD

Gesa Realisasi APBD

Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD-Perubahan Provinsi Riau tahun 2015 akhirnya ditandatangani DPRD dan Pemprov Riau dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Kamis (29/10).

Penandatangan itu dilakukan, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan hingga tujuh kali. Adanya perbedaan penafsiran atau pemahaman tentang ketentuan yang berlaku antara sesama anggota kabarnya menjadi biang terlambatnya penandatangan KUA PPAS RAPBD Perubahan tersebut.

Bila berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sudah sangat jelas mengatur jadwal penyusunan APBD 2015 maupun APBD Perubahan 2015. Di mana, pada bagian IV tentang Teknis Penyusunan APBD tabel 5 poin 2 disebutkan, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan paling lambat Minggu II bulan Agustus. Sedangkan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah tentang Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dijadwalkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Demikian terstrukturnya proses penyusunan APBD maupun APBD Perubahan.

Keterlambatan penandatanganan KUA-PPAS RAPBD Perubahan ini jelas mempunyai dampak pada pelaksanaan pembangunan. Semakin lama proses pengesahan APBD Perubahan, maka sangat besar kemungkinannya, penyerapan anggaran makin tidak tercapai. Hal itu mengingat waktu yang tersisa untuk pelaksanaan APBD 2015 hanya dua bulan.

Sudah selayaknya, demi kepentingan rakyat, legislatif dan eksekutif harus duduk bersama dengan segala daya dan upaya segera mempercepat proses pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2015. Kepala daerah harus mengingatkan seluruh SKPD untuk maksimal dalam melaksanakan APBD Perubahan. Namun, meski harus dikejar waktu yang secara efisien tinggal menyisakan dua bulan, kualitas program harus tetap dijaga, khususnya yang menyangkut proyek fisik.

Demikian juga pihak DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan program kerja yang disusun. Sebagus apa pun program kerja yang disusun, akan sia-sia jika tidak diawasi dengan baik. Kemitraan ekseutif dan legislatif harus dipertahankan agar pelaksanaan program kerja jadi lebih maksimal. ***